Mafia Tambang Menggerogoti Sumbawa Barat, Negara Tidak Boleh Kalah, Usut Pemodal hingga WNA

  • Bagikan
Penulis: Muh. Erry Satriyawan, S.H., M.H., CPCLE, Ketua Aliansi Anti Mafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (AMANAT KSB)

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Kabupaten Sumbawa Barat sejak lama dikenal sebagai salah satu daerah dengan potensi sumber daya mineral terbesar di Indonesia. Kekayaan tersebut merupakan anugerah konstitusional yang menurut Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dikelola oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Namun dalam prakteknya, kekayaan mineral tidak hanya menghadirkan peluang pembangunan, melainkan juga memunculkan ancaman berupa tumbuhnya praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan hidup, menghilangkan penerimaan negara, dan melemahkan supremasi hukum.

Belakangan ini perhatian publik tertuju pada dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Seloto, Kecamatan Taliwang, dan Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, aparat Kepolisian Resor Sumbawa Barat telah melakukan pengecekan lapangan, sementara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan tidak mengabaikan dugaan tersebut. Langkah awal ini patut diapresiasi, tetapi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada inspeksi lapangan atau klarifikasi administratif. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penyelidikan yang komprehensif, profesional, transparan, dan mampu mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang sah.

Persoalan utama bukan semata-mata ada atau tidaknya aktivitas penggalian. Yang harus menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan alat berat dalam kawasan yang diduga memiliki potensi mineral. Penggunaan ekskavator mengubah karakter suatu kegiatan secara fundamental. Alat berat memungkinkan pembukaan lahan secara masif, pengerukan lapisan tanah dalam waktu singkat, perubahan bentang alam, sedimentasi sungai, hilangnya vegetasi, hingga meningkatnya risiko longsor. Jika aktivitas tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka kerusakan yang ditimbulkan bukan lagi bersifat lokal, tetapi dapat menjadi kerusakan ekologis yang berdampak jangka panjang.

Lebih serius lagi apabila aktivitas tersebut disertai dugaan pengolahan emas menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida. Penggunaan kedua bahan tersebut berpotensi mencemari tanah, sungai, air tanah, bahkan masuk ke rantai makanan masyarakat. Kerusakan akibat merkuri tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada kesehatan manusia melalui gangguan saraf, gangguan perkembangan anak, hingga pencemaran yang dapat bertahan selama puluhan tahun. Karena itu, setiap dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya harus diperiksa secara ilmiah melalui pengujian laboratorium dan penyidikan yang profesional.

Dari perspektif hukum, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, maka negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penindakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi terbaru tersebut menunjukkan komitmen negara memperkuat tata kelola sektor pertambangan dan memastikan bahwa setiap pemanfaatan mineral hanya dapat dilakukan melalui mekanisme perizinan yang sah, akuntabel, dan berada dalam pengawasan negara.

Namun pendekatan hukum tidak boleh berhenti pada Undang-Undang Minerba. Apabila ditemukan pencemaran lingkungan, maka ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga harus diterapkan sesuai hasil penyidikan. Demikian pula apabila lokasi kegiatan berada di dalam kawasan hutan atau memanfaatkan kawasan hutan secara tidak sah, maka rezim hukum kehutanan harus diberlakukan secara bersamaan.

Dalam konteks inilah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menjadi sangat relevan. Peraturan Presiden tersebut membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang tidak lagi bekerja secara sektoral, melainkan melalui pendekatan lintas kementerian dan lembaga. Pengarah Satgas dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan dengan Wakil Ketua Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri. Unsur pelaksananya dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan dukungan Bareskrim Polri, TNI, BPKP, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Informasi Geospasial, dan berbagai institusi strategis lainnya. Bahkan Pasal 12 memberikan kewenangan kepada Satgas untuk melibatkan pemerintah daerah, pihak swasta, dan pihak lain yang dianggap perlu. Struktur tersebut memperlihatkan bahwa negara telah menyiapkan instrumen yang sangat kuat untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum.

Apabila hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dugaan aktivitas di Sumbawa Barat berkaitan dengan kawasan hutan, maka sudah selayaknya penanganannya menggunakan pendekatan terpadu melalui mekanisme yang telah dibangun oleh Peraturan Presiden tersebut. Penegakan hukum tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri. Pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup, keuangan negara, tata ruang, perpajakan, hingga penegakan hukum pidana harus bergerak dalam satu orkestrasi. Praktik pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat bukanlah kegiatan yang lazim dilakukan secara spontan oleh masyarakat kecil. Pengadaan ekskavator, biaya operasional, logistik, bahan bakar, transportasi, pengamanan, hingga distribusi hasil tambang membutuhkan modal yang tidak sedikit. Karena itu, apabila nantinya ditemukan adanya tindak pidana, penyelidikan tidak boleh berhenti pada operator alat berat atau pekerja lapangan semata. Aparat harus menelusuri siapa pemilik alat berat, siapa yang membiayai kegiatan, siapa yang mengendalikan operasi, siapa yang membeli hasil tambang, serta siapa yang memperoleh keuntungan ekonomi terbesar dari aktivitas tersebut.

Pengalaman penegakan hukum di berbagai daerah menunjukkan bahwa praktik pertambangan ilegal berskala besar seringkali melibatkan jaringan yang lebih luas daripada pelaku lapangan. Oleh sebab itu, aparat perlu menelusuri apakah terdapat pemodal, pengendali, penadah hasil tambang, atau pihak lain yang memberikan dukungan maupun perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Setiap dugaan tentu harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Namun penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila fakta-fakta penyidikan menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.

Hal lain yang tidak boleh diabaikan adalah kemungkinan keterlibatan warga negara asing (WNA) apabila fakta penyelidikan mengarah ke sana. Dalam praktik pertambangan ilegal di berbagai negara, tidak jarang terdapat keterlibatan pihak asing sebagai investor, operator teknis, pembeli hasil tambang, maupun penyedia teknologi. Oleh karena itu, apabila ditemukan adanya WNA yang terkait dengan aktivitas tersebut, aparat tidak cukup hanya memeriksa dugaan pelanggaran di bidang pertambangan. Seluruh aspek keimigrasian juga harus diverifikasi, mulai dari status izin tinggal, izin bekerja, tujuan keberadaan di Indonesia, hingga kesesuaian aktivitas yang dilakukan dengan izin yang dimiliki. Jika ditemukan penyalahgunaan izin keimigrasian, maka penegakan hukum harus dilakukan secara bersamaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengalaman penegakan hukum menunjukkan bahwa menghentikan operator lapangan tanpa membongkar aktor intelektual hanya akan membuat praktik yang sama kembali terulang di lokasi berbeda. Negara sering kali berhasil menyita ekskavator, tetapi gagal memutus jaringan ekonomi yang menggerakkan pertambangan ilegal. Inilah yang menjadi akar persoalan sesungguhnya. Karena itu, penanganan dugaan pertambangan ilegal harus menggunakan pendekatan multi-door law enforcement. Pendekatan ini memungkinkan seluruh instrumen hukum digunakan secara simultan, mulai dari Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peraturan di bidang kehutanan, ketentuan keimigrasian, perpajakan, hingga rezim hukum lain yang relevan sesuai fakta hasil penyidikan. Dengan pendekatan seperti ini, negara tidak hanya menghukum pelaksana di lapangan, tetapi juga mampu memutus mata rantai kejahatan secara menyeluruh.

Atas dasar itulah, AMANAT KSB akan menyampaikan laporan resmi kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta instansi terkait lainnya. Apabila hasil penelusuran menunjukkan adanya keterkaitan dengan kawasan hutan, AMANAT KSB juga akan meminta keterlibatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Kabupaten Sumbawa Barat memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Kekayaan itu seharusnya diwariskan kepada generasi mendatang dalam keadaan tetap lestari, bukan habis dieksploitasi oleh praktik-praktik yang melanggar hukum. Negara telah menyediakan perangkat hukum yang memadai. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian politik, independensi aparat penegak hukum, dan konsistensi dalam menegakkan hukum tanpa membedakan siapa pelakunya.

Kami mengingatkan bahwa hukum tidak boleh hanya tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul kepada mereka yang memiliki modal, jaringan, relasi, atau pengaruh. Prinsip equality before the law harus diwujudkan secara nyata. Siapapun yang nantinya terbukti melanggar hukum-baik operator, pemilik alat berat, pemodal, pengendali, pembeli hasil tambang, maupun pihak lain yang terbukti turut serta—harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pandangan yang menyatakan bahwa pemilik lahan bebas melakukan apa pun di atas tanah miliknya merupakan pemahaman hukum yang keliru. Hak atas tanah bukanlah hak yang bersifat absolut. Kepemilikan tanah tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terlebih apabila menyangkut pengambilan mineral, pembukaan lahan secara masif dengan alat berat, pemanfaatan kawasan hutan, atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Mineral dan batubara pada prinsipnya merupakan sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dan pemanfaatannya hanya dapat dilakukan melalui mekanisme perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Demikian pula setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup maupun kawasan hutan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Oleh karena itu, dalih bahwa seseorang bebas melakukan apa pun karena memiliki atau menguasai sebidang tanah tidak dapat dijadikan pembenaran apabila aktivitas yang dilakukan telah memasuki ranah yang diatur secara khusus oleh hukum. Justru dalam negara hukum, setiap hak atas tanah selalu mengandung fungsi sosial dan dibatasi oleh kepentingan umum, kelestarian lingkungan, serta kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabupaten Sumbawa Barat tidak boleh menjadi tempat yang aman bagi praktik mafia tambang. Kekayaan mineral adalah milik bangsa Indonesia, bukan milik segelintir orang yang ingin memperoleh keuntungan dengan mengorbankan hutan, sungai, lingkungan hidup, dan masa depan masyarakat. Negara harus hadir dengan tindakan nyata. Aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa tidak ada seorangpun yang berada di atas hukum. Apabila dugaan yang berkembang terbukti melalui proses penyidikan yang sah, maka penindakan harus dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan tanpa kompromi. Hanya dengan penegakan hukum yang profesional, independen, dan berkeadilan, kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan serta kekayaan alam Sumbawa Barat dapat benar-benar dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *