ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Ketegasan ditunjukkan oleh Beti Agusta (43), seorang pengusaha asal Taliwang yang menjadi korban dugaan penipuan. Betty menyatakan tidak akan mundur selangkah pun dan menutup rapat ruang mediasi atau “jalan damai” terkait kasus yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial R.
Laporan resmi telah dilayangkan ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumbawa Barat pada Sabtu (07/03/2026), dengan harapan keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kasus yang mencoreng citra wakil rakyat ini bermula pada 7 November 2025. Bertempat di Villa Muara, Betty sepakat membeli satu unit mobil Toyota Yaris warna putih seharga Rp125.000.000 secara tunai.
Saat transaksi berlangsung, unit mobil dan STNK diserahkan kepada korban. Namun, dokumen vital berupa BPKB dijanjikan akan diberikan tiga hari kemudian. Transaksi ini pun sah di atas kertas dengan adanya kuitansi yang disaksikan oleh inisial ES dan IS (asisten terlapor).
Kecurigaan Betty mulai terbukti ketika janji tiga hari tersebut menguap begitu saja. Setiap kali ditagih, oknum berinisial R selalu berkilah dengan alasan sedang berada di luar kota (Mataram).
Bom waktu akhirnya meledak pada pertengahan Januari 2026. R akhirnya mengakui sebuah kenyataan pahit, BPKB mobil tersebut tidak ada padanya, melainkan digadaikan sebagai jaminan utang kepada seorang inisial DC.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan pada 2 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor inisial ED dan IS meyakinkan korban bahwa mereka akan mengembalikan uang Rp 125 juta tersebut paling lambat tanggal 5 Maret 2026.
Namun, skenario berubah menjadi semakin merugikan bagi korban. Mobil ditarik kembali, terlapor membawa kembali unit Toyota Yaris tersebut dari tangan korban dengan dalih proses penyelesaian.
Hingga batas waktu 5 Maret terlewati, uang pembelian tidak kunjung dikembalikan. Betty kini kehilangan uang ratusan juta rupiah sekaligus mobil yang sempat dikuasainya.
“Sampai sekarang belum ada pengembalian uang maupun mobil tersebut,” tegas Betty dalam laporan polisinya.
Menanggapi situasi ini, Betty menegaskan bahwa dirinya tidak lagi membuka ruang kompromi. Baginya, tindakan oknum tersebut telah mencederai kepercayaan dan melanggar hukum secara telak. Ia menuntut agar proses hukum di Polres Sumbawa Barat terus berjalan hingga tuntas.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Taliwang, mengingat salah satu terlapor merupakan pejabat publik yang seharusnya memberikan teladan hukum, bukan justru terjerat dalam praktik dugaan penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, Kapolres Sumbawa Barat, melalui Kanit Pidum, Anwar, S.H mengatakan, bahwa laporan yang dilayangkan oleh pelapor Betty ke Polres Sumbawa Barat masih dalam proses tahap lidik.”Masih tahap lidik,” singkatnya.












