ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial R memasuki babak baru. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa secara resmi mengonfirmasi bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) milik yang bersangkutan tidak ditemukan atau terbaca dalam sistem database kependidikan.
Konfirmasi resmi Dikbud Sumbawa melalui surat klarifikasi bernomor 400.3.2/Dikbud/2026, pihak Dikbud Sumbawa menanggapi permintaan data pendidikan terkait dugaan tindak pidana penggunaan ijazah yang diperoleh dengan cara tidak sah. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa identitas pendidikan oknum anggota DPRD KSB periode 2024-2029 tersebut tidak ditemukan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Langkah ini diambil untuk memberikan transparansi kepada publik mengenai keabsahan dan legalitas dokumen pendidikan yang digunakan untuk kepentingan administratif pencalonan jabatan publik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat bergerak cepat. Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain S.I.K, melalui Kasi Humas, IPTU Ardiyatmaja membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait. Pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan diantaranya, Kepala Dinas Dikbud Sumbawa dan Kepala BKPM Bina Bersama.
“Benar, mereka dipanggil ke Sat Reskrim untuk diambil keterangannya sesuai dengan posisi dan peran masing-masing. Saat ini masih dalam tahap pemberian keterangan di hadapan penyidik, bukan dalam rangka konferensi pers,” jelas Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, kepada media, Kamis (26/3/2026).
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah oknum anggota DPRD berinisial R dilaporkan ke pihak berwajib pada Rabu, 4 Maret 2026. Laporan tersebut didasari oleh dugaan kuat penggunaan dokumen pendidikan yang tidak memenuhi prosedur atau ilegal guna memenuhi syarat administrasi pemilihan legislatif. Proses perolehan ijazah yang dinilai melompati aturan yang berlaku dan nama yang bersangkutan tidak terinput dalam sistem resmi negara.
Potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan ketentuan hukum pidana terkait pemalsuan dokumen. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus bergulir untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap selanjutnya.












