ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat digugat praperadilan terkait proses hukum kasus Praktek Mafia Tanah pada Wilayah Desa Sekongkang Bawah dari Tahun 2019 – 2024 oleh MES Law Office & Partners selaku kuasa Hukum SUD
Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE dalam siaran persnya mengatakan bahwa sidang perdana akan berlangsung Senin 16 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Mataram. Sebagaimana diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah menetapkan SUD sebagai tersangka sebagaimana Surat Nomor Print-02/N.2.16/Fd.2/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024 Dalam Dugaan Tindak Pidana Praktek Mafia Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat juga telah melakukan Penyetiaan Sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-01/N.2.16/Fd.2/12/2024 tertanggal 12 Desember 2024 terhadap 13 objek Aset Tanah SUD.
“Gugatan ini kami layangkan tentunya karena kami melihat proses hukum ini tidak sesuai mekanisme peraturan berlaku. Nanti kita akan uji di pengadilan apakah penetapan tersangka ini dan penyitaan ini sah atau tidak, terlebih yang dituduhkan adalah praktek mafia tanah tapi sangkaan pasalnya UU Tipikor. Dimana-mana kasus mafia tanah tidak pernah berdiri sendiri, mereka adalah kelompok dan khusus terkait penyelenggara negara tentu harus terdapat kerugian negara, pertanyaannya kemudian sejauh ini apakah ada kerugian negara yang telah dihitung oleh lembaga terkait. Terlebih seluruh objek ini selama dikuasai tidak ada yang melayangkan gugatan dan keberatan baik kepada BPN maupun melalui jalur pengadilan,” ungkapnya.
Erry sapaan akrabnya Calon Doktor Hukum muda asal Desa Tapir tersebut menyampaikan, kalau Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat mau membuka kasus mafia tanah, nanti dirinya akan membantu. Tapi jangan nantinya ketika sudah dilaporkan malah hanya jadi tumpukan sampah belaka laporan. Sudahlah, ini KSB terlalu kecil untuk dimonitor praktek-praktek gelap baik tipikor maupun mafia tanah. Jangan kasus-kasus yang ada hanya menyisir kades saja. Ia menyebutkan, contohnya bagaimana maraknya PMA yang ada di KSB, bermodal ijin mereka menguasai lahan masyarakat dengan mudahnya tapi tidak ada realisasi investasi, belum lagi bicara bagaimana mereka kebanyakan berstatus hanya broker saja.
“Ini klien kami sebelumnya sudah dihukum dan sampai saat ini masih menjalani hukuman, sekarang malah ditersangkakan kembali tanpa pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan dikenakan dengan sangkaan pasal yang sama dengan kasus sebelumnya,” cetusnya.
Tidak sampai disitu, Erry selaku kuasa Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan atas pelanggaran-pelanggaran Hak – Hak Asasi Pemohon serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil penyidikan penetapan tersangka dan penyitaan yang telah dikenakan atas diri Pemohon, yang dilakukan oleh Termohon. Adapun dasar permohonan praperadilan a quo adalah sebagaimana diatur dalam BAB X Bagian Kesatu, Pasal 77 s.d Pasal 83 KUHAP.
Sementara itu, dikonfirmasi awak media ini, Kamis (5/6/2025), Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Benny Utama mengatakan bahwa Surat panggilan terkait gugatan praperadilan kasus Mafia Tanah sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada tanggal 5 Juni 2025. Yang jelas pihaknya akan memenuhi agenda Pratidnya.
Ditanya wartawan terkait berapa kerugian negara kasus Mafia Tanah tersebut, ia menjawab, bahwa sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan sehingga pihaknya belum menentukan nilai pasti kerugian negaranya.
“Tersangka sudah kita upayakan untuk dilakukan pemeriksaan mengingat saat ini tersangka berada di Lapas Lombok Barat sebagai terpidana pada perkara OTT. Kemudian terkait penyitaan terhadap aset milik tersangka dan istri tersangka dilakukan berdasarkan Kewenangan Penyidikan Perkara yang sedang ditangani,” tandasnya.
Ditempat yang berbeda, Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa Barat, Dick Atmawijaya, S.Kom.,M.M saat ditanya wartawan terkait dengan apakah semua prosedur penerbitan sertifikat tersangka SUD kasus mafia tanah sudah sesuai aturan? Apakah selama ini terdapat gugatan maupun keberatan terhadap 13 objek sertifikat tersebut?.
“Terbitnya sudah sesuai prosedur bang, kalau gugatan dari ke 13 sertifikat tersebut tidak ada sebelumnya, yang ada blokir dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dan sita dari Pengadilan bang,” jawabnya.












