ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa | NTB – Seorang pemuda di Sumbawa diringkus Anggota Satres Narkoba Polres Sumbawa lantaran diduga memiliki barang haram Narkotika jenis Sabu pada, Senin, (26/9/22).
Terduga pelaku merupakan laki-laki berinisial APMY (29), warga Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, ditangkap di kamar kos miliknya.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henri Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba, IPTU Malaungi, SH, MH kepada awak media ini menyampaikan kronologinya, bahwa pada hari Senin 26 September 2022 Pukul 15.30 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa telah melakukan penangkapan terhadap inisial APMY di TKP kamar kos miliknya yang beralamat di Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa.

“Setelah dilakukan penggeledahan TKP, kami berhasil menemukan Barang Bukti 6 poket Sabu dengan berat Bruto 5,51 Gram, 6 klip kosong, 1 bedel klip obat, 1 buah gunting, 1 buah skop, 1 buah pipet putih, 2 buah pipa kaca, 2 buah tisu, 1 buah korek gas, 1 bungkus rokok Surya 12, 1 bungkus rokok Sampoerna Mild, 1 buah timbangan, 1 buah Hp Nokia hitam, 1 buah Hp Oppo warna biru,” ungkapnya.
Kasat menyampaikan, atas kejadian tersebut terduga pelaku inisial APMY bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sumbawa untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku adalah pasal 114 Ayat (2) Jo, Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2029 tentang Narkotika,” tandasnya. (ZMN.Yan)












