Salah Tafsir Kategori, DPRD KSB Setuju Tukar Aset Kiantar dan Tolak Jual Aset Smelter

  • Bagikan
Oplus_16908288

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengoreksi mekanisme pelepasan aset lahan milik pemerintah daerah di area pembangunan fasilitas pemurnian logam (smelter) PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN).

Pemindahtanganan Aset Daerah DPRD KSB menilai skema yang diajukan pihak eksekutif tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Koreksi ini disampaikan setelah Pansus berkonsultasi langsung dengan Kemendagri dan menemukan kekeliruan dalam penerapan kategori kepentingan umum.

Ketua Pansus Pemindahtanganan Aset Daerah DPRD KSB, Santri Yusmulyadi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya memproyeksikan lahan di area smelter masuk dalam kategori kepentingan umum. Kategori tersebut dinilai memungkinkan proses jual beli dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme pelelangan.

Namun, berdasarkan hasil konsultasi, Kemendagri menegaskan bahwa industri pemurnian logam tidak termasuk dalam klasifikasi kepentingan umum sebagaimana objek infrastruktur publik seperti bandara atau jalur kereta api.

Akibat ketidaksesuaian prosedur tersebut, Pansus merekomendasikan agar skema pelepasan aset di area smelter diubah. DPRD KSB memberikan persetujuan terhadap pelepasan aset di Bandara Kiantar yang menggunakan mekanisme tukar-menukar, tetapi menolak pengajuan proses penjualan untuk lahan di area smelter.

“Disetujui melalui mekanisme tukar-menukar sesuai regulasi yang berlaku dan ditolak dalam skema penjualan; eksekutif dipersilakan mengajukan ulang melalui mekanisme lain seperti investasi atau tukar-menukar,” tegasnya.

Santri menegaskan bahwa pemilihan mekanisme pengganti sepenuhnya berada di ranah eksekutif selaku pengelola aset daerah, sementara tugas legislatif adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum.

Terkait agenda kerja, Pansus berencana mempercepat penyampaian laporan akhir yang mulanya dijadwalkan pada 27 April. Melalui rapat Badan Musyawarah, jadwal tersebut akan dimajukan demi memberikan kepastian hukum dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *