ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama Pemerintah Daerah resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang III di Taliwang beberapa waktu lalu, dengan fokus anggaran diarahkan pada enam program prioritas yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Pendapat Akhir Bupati Sumbawa Barat pada rapat paripurna tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Hj. Hanipah Musyafirin, S.Pt., M.M.Inov, mewakili Bupati H. Amar Nurmansyah yang berhalangan hadir. Pemerintah Daerah menyatakan komitmennya untuk menjalankan enam langkah strategis menanggapi rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Enam langkah strategis yang disepakati meliputi, Optimalisasi Pendapatan, Melalui intensifikasi pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengendalian Anggaran, Penguatan pengawasan agar target pendapatan dan belanja terealisasi secara efektif dan akuntabel. Infrastruktur Dasar, Percepatan pembangunan, terutama pada sektor jalan dan jaringan air bersih. SDM Berkualitas, Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan sektor pendidikan dan kesehatan. Ekonomi Kerakyatan, Pengembangan sektor pariwisata serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dan Disiplin Fiskal, Menjaga tata kelola keuangan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
“Pemerintah daerah memahami sepenuhnya bahwa keberhasilan pelaksanaan Perubahan APBD tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh kualitas pelaksanaan program dan ketepatan sasaran,” ujar Hanipah menanggapi catatan Banggar DPRD.
Sebelumnya, DPRD melalui Banggar mendorong agar Pemerintah Daerah menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mempercepat realisasi program pembangunan. Wabup mengakui tantangan pembangunan daerah masih ada, sehingga sinergi dengan legislatif dinilai menjadi kunci keberlanjutan program ke depan.
Sejalan dengan pengesahan tersebut, DPRD meminta seluruh perangkat daerah segera mempercepat pelaksanaan program begitu Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 resmi ditetapkan. Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya membuka ruang koordinasi dan evaluasi bersama DPRD agar seluruh perencanaan memenuhi prinsip akuntabilitas.
Mengakhiri penyampaiannya, Wabup memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD KSB atas kerja sama selama proses pembahasan Raperda. “Semoga sinergi yang baik ini senantiasa menjadi kekuatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin berkualitas,” tutupnya. (**)












