Pendaftaran Bacaleg Diterima KPU, PAN KSB Optimis Menangkan Pileg 2024

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Ribuan pendukung dan simpatisan Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) padati jalan raya menuju kantor KPU Sumbawa Barat untuk mengantar 25 Bakal Calon Legislatif pada, Jum’at (12/5/2023).

Panatauan awak media ini didepan kantor KPU Sumbawa Barat, seluruh jajaran pengurus DPD PAN KSB seperti Ketua DPD PAN KSB, M. Nasir, ST, Sekertaris PAN KSB, M. Hatta, serta seluruh Pengurus DPAC nampak paling depan, dan disusul dibelakangnya barisan panjang ratusan kendaraan pendukung dan simpatisan beratribut serba biru. 

Ketua DPD PAN KSB, M. Nasir, ST dalam sambutan persnya menyampaikan, PAN merupakan partai kelima yang mengajukan daftar Bacaleg dan dinyatakan lengkap oleh KPU. 

Ia mengatakan, DPD PAN KSB mengajukan sebanyak 25 bacaleg di 3 daerah pemilihan (Dapil). Termasuk keterwakilan perempuan 30 persen di setiap dapil. 

“Seluruh komposisi di 3 dapil lengkap, terisi. Keterwakilan gander juga dinyatakan lengkap,” ungkapnya.

M. Nasir juga mengaku, bahwa pada tanggal 12 Mei 2024 ini PAN secara serentak di seluruh Indonesia mendaftarkan Bacalegnya.

“Kami sudah siap memenangkan pileg 2024 mendatang. Dan PAN akan mengulang kembali sejarah menjadi pemenang pileg dan mengambil alih pimpinan DPRD,” ucapnya.

M. Nasir berharap kepada seluruh stakeholder di KSB untuk membangun Pemilu 2024 semakin berkwalitas. Dengan harapan bahwa telah terlaksannya pemilu yang jujur adil, yang akan menimbulkan teras bagi masyarakat.

“Kami ucapkan terimakasih kepada KPU. Jadilah matari, karena selalu menyinari, matarari selalu memberi, dan tidak ingkar janji. Dan selama matari masih ada, maka tidak pernah akan kehilangan harapan,” tandasnya. 

Sementara itu, Ketua KPU KSB, Deny Saputra  yang menerima langsung kedatangan Pengurus DPP PAN KSB menyatakan  pihaknya telah menerima berkas pengajuan daftar Bacaleg PAN.

Setelah berkas diterima, selanjutnya  akan dilakukan pemeriksaan apakah berkas yang diserahkan itu telah memenuhi persyaratan yang ada.

“Berkas fisiknya berupa surat pendaftaran, nama daftar bacaleg dari semua Dapil, dan surat persetujuan dari DPD untuk mendaftarkan bacaleg yang bersangkutan sudah kami terima. Nanti bukti fisik yang kami terima ini akan kami sandingkan dengan yang termuat di Silon. Apakah sesuai atau tidak,” ujarnya.

Dilanjutkanya, jika nanti pihaknya menemukan kekurangan atau ketidakcocokan, berkas fisik yang diterima dengan data yang ada di Sistem Informasi Calon (Silon), maka akan diberikan waktu perbaikan sampai  tanggal 14 Mei mendatang.

“Kalau ada yang kurang atau tidak sesuai dengan data yang di Silon, maka admin Partai  punya waktu perbaikan sampai  tanggal 14 Mei mendatang,” tutup Ketua KPU. (ZMN.Yan) 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *