Diduga Miliki Sabu, Tiga Pemuda Asal Desa Meraran Diringkus Polisi

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali meringkus tiga pemuda terduga pelaku tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu pada, Rabu (12/4/2023).

Ketiga terduga pelaku merupakan warga Desa Meraran, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), yang berinisial AP (24), GP (21) dan RI (22).

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos kepada awak media ini mengatakan, ketiga terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Desa Meraran, Kecamatan Seteluk. 

Eddy sapaan akrabnya Kasi Humas itu menceritakan, kronologis penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Desa Meraran, Kecamatan Seteluk, sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis Sabu.

“Atas informasi dari masyarakat, anggota Opsnal langsung melaporkan kepada Kasat Narkoba, dan memerintahkan anggota Opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut ke lokasi,” ungkapnya. 

Eddy menjelaskan, sekitar pukul 22.30 Wita Anggota Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan ketiga pemuda dan rumah tersebut, dan berhasil menemukan barang bukti yang diduga Sabu.

Dijelanjutkanya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 bungkus rokok Lucky Strike yang didalamnya berisi 3 lembar plastik klip berisi sabu dan 1 kotak plastik kecil dilakban warna hitam berisi 2 lembar plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan Sabu sebanyak 1,71 gram, 1 kaleng rokok Surya 50 yang didalamnya berisi 2 bendel plastik klip kosong, 2 buah korek api gas, 1 buah tutup botol yang terpasang 2 buah pipet plastik, 2 buah pipet plastik, 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 buah jarum sumbu, 1 buah pipa kaca yang didalamnya berisi tisu, 1 buah pipet plastik yang disambung dan dibengkokan, 1 buah gunting, 1 buah kartu ATM BNI warna hitam, 1 buah HP Iphone warna putih, 1 buah HP android merk Vivo warna merah hitam dan uang tunai Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

“Kemudian selanjutnya tiga terduga pelaku tindak pidana Narkoba dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Eddy Kasi Humas Polres KSB. (ZMN.Yan) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *