Komisi II DPRD KSB Lakukan Studi Banding Terkait Pengelolaan Dan Hibah APBD

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Mataram – Anggota Komisi II DPRD Sumbawa Barat melakukan studi banding ke BPKAD Kota Mataram membahas terkait dengan pengelolaan dana hibah APBD (Uang dan Barang).

Ketua Komisi II, Aheruddin Sidik, Kamis (26/1/2023) mengatakan, bahwa hibah adalah pemberian uang atau barang dan jasa dari Pemerintah Daerah yang secara spesifik ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, tidak secara terus menerus.

“Diskusi lebih difokuskan pada pola perencanaan, penginputan, dan pengelolaan, terutama hibah yang disalurkan melalui Pokir anggota DPRD,” kata Aher sapaan akrabnya. 

Aher menerangkan, sebagaimana diketahui, di satu sisi ini merupakan hak anggota DPRD yang diajukan berdasar serapan aspirasi masyarakat dan atau konstituen, baik pada saat reses maupun saat kunjungan dapil. 

“Di sisi lain karena hibah atau bansos tersebut dibelanjai melalui APBD tentu harus diatur sedemikian rupa agar tepat sasaran, dan dapat menjadi trigger dalam menjawab kebutuhan masyarakat khususnya yg bersifat jangka pendek,” kata dia. 

Dilanjutkanya, studi komparasi dana hibah APBD ini diatur dgn Permendagri nomor 32 tahun 2011, namun di dalam implementasinya di tiap-tiap daerah ada perbedaan-perbedaan terkait perencanaan, teknis penginputan dan pengelolaannya. 

“Perbedaan-perbedaan tersebut memungkinkan untuk dirumuskannya suatu pola pengelolaan yang lebih baik melalui penyempurnaan regulasi di tingkat daerah,” tandasnya. (ZMN.Yan) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *