ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat | NTB – Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM mengusulkan penarikan dan pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah berlaku untuk semua karyawan swasta di KSB.
Usulan tersebut disampaikan Bupati dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022, tentang tata cara pengenaan, penarikan dan pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah pada muzakki di KSB, yang berlangsung di Lantai 3 Gedung Setda, Kamis, (20/19/22).
“Saya memberikan usul bahwa sebelum benar-benar Perbup tersebut diberlakukan, agar juga diberlakukan kepada seluruh karyawan bukan saja ke karyawan Pemda KSB,” kata Bupati.
Bupati menjelaskan, coba saja dikaji, sehingga bukan ASN saja yang ditarik, tetapi termasuk juga karyawan swasta, BUMN.
“Itu kita lakukan karena mereka bekerja di KSB. Kalau itu bisa dicantumkan maka itu akan lebih bagus, toh tidak masuk ke kantong pribadi,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati menegaskan, bahwa janji Allah itu pasti. Dalilnya sudah jelas, jangan sampai harta yang didapat belum bersih karena belum berzakat.
“Yakinlah kita, bahwa Allah akan melipatgandakan harta kita. Apa yang kita tanam itulah yang kita petik nantinya,” pungkasnya.
Bupati berharap, setelah dilakukannya penerapan Perbup ini, akan ada perubahan. Perubahan sikap perlu, juga adanya perubahan pendapatan.
“Jangan lihat nilai dari apa yang kita berikan, niat untuk membersihkan harta kita, apakah itu zakat, infaq, janji Allah pasti, apa yang kita tanam pasti akan dikembalikan,” tandas Bupati. (ADV.KOMINFOKSB.ZMN.Yan)












