(Foto: Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding)
ZONAMERAHNEWS.NET, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang memperjualbelikan produk publikasi/edukasi KPK kepada masyarakat luas.
Diantaranya produk edukasi dalam bentuk buku yang diperjualbelikan melalui media sosial dan marketplace.
KPK mengimbau kepada pihak-pihak dimaksud untuk tidak melanjutkan tindakannya, karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut.
“Bahwa buku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta non-komersial lainnya, dan bukan untuk diperjualbelikan,” kata Ipi Maryati Kuding, Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Kamis, (2/6/22).
Ia melanjutkan, adapun masyarakat yang bisa mendapatkannya secara gratis adalah dengan mengunduhnya di portal pendidikan anti korupsi yang dikelola KPK melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/pustaka/pendidikan. Atau mengajukan permohonan kepada KPK untuk mendapatkan versi cetaknya.
“Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyebarkan nilai-nilai integritas dalam rangka membangun budaya anti korupsi, dengan tetap mematuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tandas Ipi Maryati Kuding. (ZMN.Yan)












