ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Sumbawa Barat pada Minggu, 25 Oktober 2026, menjadi babak baru demokrasi desa melalui penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting). Sebanyak 21 desa di delapan kecamatan mengikuti pemilihan dengan memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara. Namun, di balik kemajuan tersebut, terdapat persoalan hukum yang tidak dapat diabaikan. Apakah calon yang memperoleh suara terbanyak secara otomatis memiliki kemenangan yang sah secara hukum? Bagaimana apabila ditemukan pelanggaran prosedur, ketidaksesuaian data elektronik, atau tindakan penyelenggara yang mempengaruhi hasil pemilihan? Pertanyaan tersebut menjadi penting karena kemenangan secara elektoral tidak selalu identik dengan keabsahan secara yuridis.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, hasil pemilihan tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah suara, tetapi juga keabsahan seluruh tahapan yang melahirkan hasil tersebut. Keputusan yang lahir dari proses yang bertentangan dengan ketentuan hukum dapat menjadi objek keberatan, pemeriksaan administratif, bahkan pengujian melalui peradilan. Secara normatif, Pilkades berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Pasal 39 ayat (4) PP tersebut secara tegas mengakomodasi pemungutan suara secara elektronik. Sementara di tingkat daerah, pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Bupati KSB Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 30.A Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Penggunaan sistem electronic voting (e-voting) dalam Pilkades Serentak Kabupaten Sumbawa Barat pada prinsipnya telah memiliki landasan hukum yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Oleh karena itu, penerapan teknologi tersebut patut diapresiasi sebagai langkah maju dalam modernisasi demokrasi desa. Kendati demikian, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah KSB Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2018, khususnya mengenai jumlah tempat pemungutan suara dan batas waktu pemungutan, yang perlu diselaraskan dengan pengaturan teknis dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2026. Perbedaan pengaturan tersebut seyogianya menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan regulasi daerah dalam menghadapi Pilkades serentak berikutnya, bukan serta-merta dijadikan alasan untuk mempersoalkan keabsahan penggunaan e-voting maupun membatalkan hasil pemilihan.
Potensi sengketa Pilkades sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan selisih suara. Dalam tahapan pencalonan, persoalan dapat muncul akibat calon tidak memenuhi persyaratan, penggunaan ijazah atau dokumen yang tidak benar, pelanggaran kewajiban cuti atau pengunduran diri, serta kesalahan verifikasi dan penetapan calon. Dalam tahapan kampanye dan pemungutan suara, sengketa dapat timbul karena ketidaknetralan panitia, dugaan politik uang, intimidasi terhadap pemilih, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas pemerintahan secara tidak sah, maupun perlakuan yang tidak setara terhadap peserta pemilihan. Pelanggaran tersebut dapat memiliki konsekuensi administratif maupun pidana, bergantung pada ketentuan yang dilanggar dan terpenuhinya unsur pertanggungjawaban hukum.
Khusus dalam penyelenggaraan e-voting, persoalan menjadi lebih kompleks karena berkaitan dengan integritas sistem elektronik. Dugaan penggunaan identitas pemilih oleh orang lain, penggunaan hak suara lebih dari satu kali, kesalahan aktivasi perangkat, tidak tercatatnya suara pemilih, perbedaan rekaman elektronik dengan berita acara, hingga perubahan data tanpa kewenangan merupakan keadaan yang dapat menjadi dasar pemeriksaan. Demikian pula apabila perangkat mengalami gangguan dan penanganannya tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Akan tetapi, gangguan teknis tidak otomatis membuktikan kecurangan, sebagaimana ketidaksesuaian data tidak dengan sendirinya menunjukkan manipulasi suara. Setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui fakta, dokumen, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai ilustrasi hipotetis, bayangkan sebuah Pilkades elektronik ketika sejumlah warga telah menjalani verifikasi dan mengikuti proses pemberian suara, tetapi jumlah pengguna hak pilih dalam dokumen kehadiran ternyata berbeda dengan rekaman suara pada sistem elektronik. Dalam keadaan demikian, penyelenggara kemudian menggunakan mekanisme manual untuk menangani persoalan tersebut, sementara perangkat tetap menghasilkan rekapitulasi elektronik tersendiri. Persoalan hukumnya bukan sekadar jumlah suara yang berbeda, melainkan apakah seluruh pemilih telah menggunakan haknya secara sah, apakah peralihan metode memiliki dasar dan prosedur yang jelas, serta apakah hasil akhir benar-benar mencerminkan suara pemilih. Ilustrasi ini menunjukkan bahwa ketidaksesuaian antara data pengguna hak pilih dan hasil elektronik dapat menjadi persoalan serius apabila tidak dapat dijelaskan secara objektif.
Namun, perlu dibedakan antara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah pemilih yang hadir, dan jumlah suara yang tercatat. Jumlah DPT yang lebih besar daripada suara masuk tidak otomatis menunjukkan adanya suara hilang karena tidak seluruh pemilih terdaftar harus hadir. Persoalan menjadi berbeda apabila terdapat pemilih yang telah diverifikasi dan menggunakan hak pilih, tetapi suaranya tidak tercatat atau diproses melalui mekanisme yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Apabila keadaan demikian terjadi ketika selisih kemenangan antara kandidat relatif kecil, pengaruhnya terhadap hasil patut diperiksa secara serius. Meski demikian, selisih suara bukan satu-satunya ukuran, sebab pelanggaran mendasar mengenai persyaratan calon, kewenangan penyelenggara, atau keabsahan keputusan juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri.
Bahwa kemenangan Pilkades dapat berujung pada pembatalan keputusan pengesahan bukan sekadar kemungkinan teoritis. Peristiwa nyata terjadi dalam sengketa Pilkades Desa Kapoposang Bali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan. Sebagai contoh misalnya perkara Nomor 156/B/2023/PT.TUN.MKS, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar membatalkan keputusan bupati yang sebelumnya mengesahkan seorang calon sebagai kepala desa dan memerintahkan tindak lanjut administratif sesuai amar putusan. Setelah melalui proses hukum, pihak yang memperjuangkan haknya melalui peradilan akhirnya dilantik sebagai kepala desa. Kasus tersebut menunjukkan bahwa keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala desa dapat dibatalkan apabila terbukti memenuhi alasan hukum untuk pembatalan, meskipun sebelumnya telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Dalam konteks Kabupaten Sumbawa Barat, penyelesaian sengketa Pilkades telah diatur melalui Perda Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2018, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan hasil. Pasal 104 Perda tersebut mengatur pengajuan keberatan dalam tenggang waktu yang relatif singkat, yaitu paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan oleh PPKD Desa. Sementara itu, Pasal 37 ayat (6) UU Desa dan Pasal 39 ayat (8) PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur kewajiban bupati atau wali kota menyelesaikan perselisihan hasil Pilkades dalam jangka waktu 30 hari. Kedua ketentuan tersebut harus dibedakan karena tenggang waktu pengajuan keberatan tidak sama dengan jangka waktu penyelesaiannya oleh pemerintah daerah.
Bagi calon yang merasa dirugikan, langkah hukum tidak cukup dilakukan hanya dengan menyampaikan protes kepada panitia, memberikan pernyataan kepada media, atau menolak menandatangani berita acara. Keberatan harus diajukan secara resmi melalui mekanisme yang berwenang, dengan menguraikan peristiwa, dasar hukum, dan bukti pendukung sesuai persyaratan yang berlaku. Ketepatan waktu menjadi persoalan mendasar karena keterlambatan mengajukan keberatan dapat berakibat pada tertutupnya kesempatan pemeriksaan melalui mekanisme tertentu. Terlebih dalam sengketa e-voting, keutuhan berita acara, dokumen pemilih, hasil elektronik, serta catatan penanganan gangguan menjadi aspek penting yang perlu dijaga sejak awal. Kesalahan menentukan objek keberatan maupun prosedur penyelesaiannya dapat mempengaruhi keberhasilan upaya hukum.
Secara yuridis, terdapat perbedaan antara keberatan terhadap hasil pemungutan suara, pengujian peraturan, gugatan keputusan pengesahan kepala desa, dan pelaporan dugaan tindak pidana. Ketentuan Perbup yang diduga bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dapat dimohonkan pengujian materiil melalui Mahkamah Agung. Keputusan bupati tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa yang diduga cacat kewenangan, prosedur, atau substansi dapat menjadi objek sengketa melalui Peradilan Tata Usaha Negara sepanjang memenuhi persyaratan hukum acara. Sementara itu, dugaan pemalsuan dokumen, akses atau manipulasi elektronik tanpa hak, maupun tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana dapat ditempuh melalui mekanisme penegakan hukum pidana. Masing-masing jalur mempunyai objek, tenggang waktu, persyaratan, dan akibat hukum yang berbeda.
Perlu dipahami pula bahwa tidak setiap pelanggaran mengakibatkan pemungutan suara ulang dan tidak semua keberatan berakhir pada pembatalan hasil pemilihan. Dalam keadaan tertentu, persoalan dapat diselesaikan melalui pemeriksaan atau koreksi administratif, sedangkan dalam keadaan lainnya dapat berujung pada pembatalan keputusan pengesahan dan pengangkatan berdasarkan mekanisme hukum yang tersedia. Calon yang memperoleh suara terbanyak juga mempunyai hak untuk mempertahankan kemenangan yang diperolehnya secara sah. Oleh karena itu, penanganan sengketa tidak hanya relevan bagi calon yang merasa dirugikan, tetapi juga bagi calon terpilih yang menghadapi keberatan atau gugatan. Pemahaman terhadap hukum pemerintahan desa, hukum administrasi negara, hukum acara peradilan tata usaha negara, serta pembuktian elektronik menjadi penting dalam menentukan langkah hukum yang tepat.
Pada akhirnya, Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Sumbawa Barat harus menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi desa yang tidak hanya modern secara teknologi, tetapi juga tertib secara hukum. Pemerintah daerah berkewajiban menjamin kepastian prosedur, integritas hasil elektronik, perlindungan hak pilih, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang objektif. Sementara itu, setiap calon mempunyai hak untuk mempertahankan kemenangan maupun mempersoalkan dugaan pelanggaran melalui jalur hukum yang tersedia. Penyelesaian sengketa harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum, bukan tekanan massa ataupun tuduhan yang tidak didukung pembuktian.
Mesin elektronik dapat menghasilkan angka dalam waktu singkat, tetapi hukum menentukan apakah proses yang melahirkan angka tersebut telah memenuhi persyaratan keabsahan. Kemenangan yang diumumkan tidak selalu menutup kemungkinan sengketa, sementara keberatan yang diajukan juga tidak otomatis membatalkan hasil pemilihan. Dalam sengketa Pilkades, ketepatan memahami jenis pelanggaran, menentukan mekanisme upaya hukum, mengamankan alat bukti, dan mematuhi tenggang waktu merupakan bagian penting dalam melindungi hak para pihak. Sebab, dalam persoalan hukum, kesalahan mengambil langkah sejak awal dapat menentukan arah dan hasil penyelesaian sengketa selanjutnya.












