ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Kuasa Hukum Bidan Mandiri (PMB), Ayu Astuti, menegaskan tidak ada indikasi dugaan Malpraktik terhadap penanganan pasien, Ibu Hamil (Bumil), MA, warga Sukabumi, Jawa Barat, yang sebelumnya dilaporkan meninggal dunia.
“Klien kami memastikan tidak ada indikasi Malpraktik dalam tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien, MA. Penanganan pasien di PMB klien kami, sudah sesuai SOP serta mentaati regulasi yang ditetapkan pemerintah,” kata, kuasa hukum PMB, Ayu Astuti, Dr. Erry Satriwan, SH,.MH., dalam siaran pers yang diterima, wartawan, Jum’at (16/10) petang.
Erry menyampaikan, pihak kliennya menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhumah, MA.
Namun, pihaknya meluruskan, bahwa berdasarkan kronologi faktual terhadap seluruh proses pelayanan, mulai dari pemeriksaan awal, pemantauan perkembangan persalinan, pertolongan persalinan hingga tindakan rujukan ke RSUD Asy-Syifa, telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar profesi kebidanan.
“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Klien kami telah menjalankan tugas profesionalnya sesuai standar pelayanan dan SOP yang berlaku. Karena itu, kami membantah dugaan Malpraktik yang dialamatkan kepada klien kami. Meninggalnya seorang pasien tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan,” tegas Erry.
Sesuai kronologis yang disusun pihaknya, terungkap, pasien datang sekitar pukul 02.45 WITA dan langsung mendapatkan pemeriksaan serta pemantauan perkembangan persalinan.
Ketika proses persalinan berlangsung, kliennya turut memberikan pertolongan secara langsung bersama tenaga yang membantunya. Selanjutnya, keputusan melakukan rujukan ke RSUD Asy-Syifa merupakan bagian dari tanggung jawab profesional untuk memastikan pasien memperoleh pelayanan kesehatan lanjutan sesuai kebutuhan medis.
Erry juga meminta agar publik tidak membangun spekulasi yang menyudutkan pihak RSUD Asy-Syifa. Menurutnya, pelayanan di rumah sakit merupakan kelanjutan dari proses rujukan dan harus dinilai berdasarkan kondisi klinis pasien ketika diterima serta tindakan medis yang dilakukan.
Perbedaan keterangan mengenai kondisi pasien sebelum dan setelah rujukan tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan dari pihak bidan maupun rumah sakit. Sebab kondisi pasien dapat mengalami perubahan yang memerlukan penanganan medis berbeda.
“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi upaya saling menyalahkan antara bidan dan rumah sakit. Keduanya merupakan bagian dari sistem pelayanan kesehatan yang memiliki tanggung jawab profesional sesuai kompetensi dan kewenangannya,” urai, Erry, lagi.
Kliennya menilai, tindakan tenaga kesehatan harus dinilai berdasarkan kondisi klinis, standar pelayanan, serta fakta medis yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukan semata mata berdasarkan akibat akhir yang tidak diharapkan.
Dari aspek hukum, Erry menjelaskan bahwa Pasal 273 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan hak perlindungan hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sepanjang menjalankan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi.
Selanjutnya, jika sesuai standar prosedur operasional, etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien. Sedangkan, pasal 274 mengatur kewajiban tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan, termasuk melakukan pencatatan tindakan dan rujukan sesuai kebutuhan medis.
“Dugaan malpraktik tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya peristiwa kematian pasien. Diperlukan pemeriksaan profesional untuk menilai kesesuaian tindakan dengan standar pelayanan serta menentukan ada atau tidaknya kesalahan dan hubungan sebab akibat antara tindakan medis dengan kondisi pasien,” urainya.
Erry kembali menegaskan, pihaknya menghormati langkah pemeriksaan yang dilakukan instansi dan lembaga berwenang, sekaligus mengharapkan agar seluruh proses berlangsung secara objektif dan berimbang.
Kliennya menolak jika musibah ini justru melahirkan penghakiman publik terhadap tenaga kesehatan yang telah berupaya menjalankan tanggung jawab profesionalnya.
Baik bidan maupun tenaga medis di rumah sakit berhak mendapatkan penilaian yang adil berdasarkan fakta dan standar profesi.
“Kami tidak sedang mencari pihak yang harus disalahkan, tetapi menghendaki agar persoalan ini ditempatkan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan hukum,” pintanya.
PMB Ayu Astuti menegaskan, siap memberikan keterangan dan dokumen pelayanan yang diperlukan kepada pihak berwenang. Otoritas jasa layanan persalinan ini juga meminta agar pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan. Tidak menjadikan dugaan sebagai kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami juga menghormati pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit dan tidak memiliki dasar untuk menuduh adanya kesalahan dalam penanganan lanjutan. Mari menghormati keluarga almarhumah sekaligus menjaga agar proses penelusuran fakta berlangsung secara adil, objektif, dan tidak merugikan kehormatan profesi tenaga kesehatan,”demikian, Muhammad Ery Satriawan.












