Konstatering Lahan di Samota Tegang, Pihak Ali BD Akui Batas SHM 507 Tak Sesuai Lapangan

  • Bagikan
Pelaksanaan Pencocokan Batas Objek Sengketa (Konstatering) di Kawasan Samota, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, 29 September 2026, (Sumber Foto: Yudi)

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Pelaksanaan pencocokan batas objek sengketa (konstatering) di kawasan Samota, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa berlangsung tegang. Kedua belah pihak yang bersengketa terlibat perbedaan pendapat tajam terkait batas dan lokasi pasti objek tanah di lapangan.

Dalam kegiatan konstatering yang berlangsung pada 29 September 2026 tersebut, pihak pemohon diwakili oleh kuasa hukum Marnita, S.H. dan Dr. Basri Mulyadi, S.H., M.H. Sementara pihak termohon dihadiri langsung oleh pemilik lahan, Sri Marjuni Gaeta, bersama tim kuasa hukumnya, Abdul Fattah, S.H., M.H., Muhammad Iskandar, S.H., dan Junnahbar, S.H., M.H.

Persoalan utama mencuat lantaran pihak pemohon dinilai belum dapat menunjukkan secara langsung batas-batas objek, titik koordinat, maupun warkah tanah yang menjadi dasar klaim atas objek yang dikaitkan dengan Ali Bin Dahlan (Ali BD).

Kuasa hukum Ali BD, Dr. Basri Mulyadi, S.H., M.H., secara terbuka mengakui adanya ketidaksesuaian antara dokumen formal dengan kondisi fisik di lokasi sengketa.

“Dalam sertifikat ini batas utara berbatasan dengan laut, sementara faktanya objek barat berbatasan dengan laut,” kata Basri di lokasi konstatering.

Pengakuan tersebut langsung menjadi sorotan serius pihak termohon. Kuasa hukum termohon, Abdul Fattah, S.H., M.H., menilai ketidaksesuaian itu harus menjadi bahan pertimbangan mendasar bagi Pengadilan Negeri Sumbawa sebelum mengambil langkah eksekusi.

“Bagaimana bisa mereka mengklaim objek yang bukan miliknya, sementara fakta batas-batasnya berbeda. Ini harus menjadi perhatian,” tegas Abdul Fattah, mantan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Abdul Fattah menggarisbawahi bahwa kepastian objek merupakan syarat mutlak dalam hukum eksekusi agar tidak menyasar hak milik orang lain.

“Objek harus jelas. Harus ada dasar yang kuat, termasuk warkah dan batas-batas objek yang akan dieksekusi. Kalau objeknya tidak sesuai, tentu tidak boleh sampai menimbulkan persoalan baru. Silahkan dicari objek yang sesuai dengan fakta batas dalam sertifikat. Yang jelas, menurut kami, SHM 507 bukan berada di lokasi ini,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Sri Marjuni Gaeta menegaskan bahwa dirinya telah menguasai lahan tersebut secara fisik sejak tahun 1995 berdasarkan dokumen dan warkah pertanahan yang sah. Ia membeberkan kepemilikan tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 1180, 1181, 1184, 1188, 1949, 1178, dan 1179.

Sri menyebut seluruh sertifikat miliknya telah melewati proses rekonstruksi atau pengembalian batas resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa pada 2014.

“Batas objek yang menjadi sengketa, laut berada di sebelah barat. Sementara dalam sertifikat yang dipegang pihak Ali BD, laut berada di bagian utara. Kalau begitu, berarti lokasinya bukan di sini. Jangan sampai hak saya yang selama ini saya kuasai berdasarkan warkah yang jelas justru dirampas,” kata Sri.

Sri menambahkan, dirinya pernah bersurat melalui DPRD Sumbawa untuk meminta rekonsiliasi pengembalian batas atas kedua objek tanah. Namun hingga saat ini, SHM Nomor 507 milik pihak pemohon belum pernah diuji melalui rekonstruksi batas BPN.

Pihak termohon berharap Pengadilan Negeri Sumbawa bersikap objektif dengan mencermati seluruh hasil fakta lapangan, titik koordinat, serta data resmi pertanahan. Hingga berita ini diturunkan, seluruh klaim batas dan kepemilikan tanah masih dalam ranah pembuktian masing-masing pihak dan menunggu keputusan penetapan hukum yang berkekuatan tetap.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *