Deni Wan Kecam Kontestan Pilkada KSB yang Mainkan Politik Suku dan Etnis

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumbawa Barat, Aktivis muda Deni Wan Putra, mengecam kontestan yang bertendensi mainkan Politik Suku dan Etnis. 

Aktivis asal Kecamatan Brang Rea itu mengingatkan, perhelatan Pilkada harus mengedepankan ide dan gagasan, sehingga masyarakat bisa memilih pemimpin dengan pertimbangan rasionalitas.

“Saya menentang keras calon pemimpin yang memanfaatkan isu murahan ini. Jika isu suku dan etnis di politisasi sama artinya bumi Pariri Lema Bariri ini tidak aman dan tidak layak bagi pendatang,” ungkap Deni Wan sapaan akrabnya kepada awak media ini, Selasa (23/07).

Ia menegaskan, politisasi suku dan etnis sangat menciderai proses demokrasi yang tengah berlangsung. Apalagi hal itu disampaikan dalam sebuah agenda  sosialisasi yang melibatkan banyak orang. 

“Ini tentu bertentangan dengan hukum Pilkada yang berlaku, selain juga bermuatan provokatif dan rasis. Akan lebih elegan jika para kontestan beradu gagasan dan ide untuk kemajuan daerah kedepan,” tegasnya.

Deni Wan juga menolak keras soal ungkapan martabat masyarakat Sumbawa Barat yang direbut atau dirampas oleh suku yang bukan mayoritas. Baginya, tidak benar martabat itu bisa direbut karena merupakan penghormatan terhadap nilai atau hak seseorang. Jika berbuat sebaliknya, maka kontestan itulah yang justru merendahkan martabat orang lain. 

“Bagaimana mau maju menjaga martabat kita, kalau cara berpikir kontestan makin mundur,” ujarnya.

Sebagai mantan Komisioner KPU, Deni Wan cukup paham syarat menjadi kepala daerah yakni, haruslah Warga Negara Indonesia. Tidak disebutkan satu ketentuan  mengenai kewajiban calon kepala daerah merupakan putra daerah. Sehingga, secara umum, kepala daerah tidak harus putra daerah.

“Dalam konteks ini, putra daerah artinya seseorang yang dilahirkan dari daerah tersebut dan mereka yang tidak lahir di daerah tersebut tetapi memiliki orang tua yang berasal dari daerah tersebut,” bebernya.

“Terdapat aturan khusus mengenai syarat kepala daerah harus putra daerah, terutama di daerah dengan otonomi khusus dan diatur secara spesifik dalam undang-undang. Salah satunya adalah Provinsi Papua,” tandasnya. (ZMN.Yan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *