Diduga Beroperasi Tanpa Izin, CV Luwes Dilaporkan ke Polda NTB

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Diduga melakukan aktivitas penambangan galian C ilegal di wilayah Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, CV Luwes resmi dilaporkan ke Direktorat Tindak Pinda Khusus.(Ditkrimsus) Polda NTB.

Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Maluk di laporkan oleh Ketua LSM Amanat Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE, pada, Rabu (12/06/2024) setelah sebelumnya LSM Lokal melaporkan hal serupa.

“Benar kemarin kami resmi melaporkan ke Ditkrimsus Polda NTB adalah aktifitas Galian C ilegal yang terletak di Dusun Nangka Lanung, Desa Benete dan aktivitas tambang galian C di wilayah Ballas, Kecamatan Maluk yang kami duga dilakukan oleh CV Luwes,” ungkap Ketua LSM Amanat, Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE, kepada wartawan, Kamis (13/06/2024).

                  (Foto: Bukti Laporan)

Ia menyebut, perusahaan diduga kuat tidak mengantongi IUP, karena pertama sesuai UU Minerba di daerah IUPK PT AMNT mustahil terbit IUP, kedua berdsarkan Surat Edaran Nomor: 1. E/HK. 03/MEM. B/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 salah satu ketentuan yang mengatur jarak dari wilayah laut adalah 12 mil.

“Kami menduga keberanian CV Luwes melakukan aktifitas tersebut berdalih dan bermodal Nomor Induk Berusaha 1503220023114, padahal KBLI perusahaan tersebut terkait Aktifitas Penggalian disejumlah titik Tidak Ada Yang Telah Terbit. Saya rasa ini aktifitas Galian C Ilegal terbesar yang ada di Sumbawa Barat karena dilakukan bersekala besar karena di operasikan dengan beberapa Alat Berat dan Mesin Crusher yang cukup Besar,” jelasnya.

(Foto: Aktifitas Galian C di Dusun Nangka Lanung Desa Benete)

 

Ia meminta APH segera mengusut dan menghentikan proses aktifitas tersebut, dikarenakan sampai kemaren siang mereka tetap melakukan aktifitas. Nanti APH juga dapat mendalami apakah CV Luwes ini berdiri sendiri atau benar aktori oleh oknum pengusaha inisial D asal Surabaya.

“Kami juga meminta agar APH mengusut subkon subkon PT Amnt yang mengunakan material dari Galian C ilegal tersebut. Karena menurut pantauan kami terdapat 4 perusahaan yang menyuplai material alam dari lokasi tersebut,” bebernya.

Dia menegaskan, seluruh barang bukti berupa dokumentasi dugaan aktivitas galian C ilegal, juga turut disertakan sebagai kelengkapan laporannya ke pihak kepolisian.

Lanjutnya, kalau melihat jangka waktu beroperasinya Galian C ilegal ini ditambah kapasitas produksinya maka tentu dalam hal ini daerah dan negara sangat dirugikan, karena jelas mereka tidak memberikan kontribusi pajak maksimal terhadap pendapatan daerah, yang semestinya pajak-pajak tersebut bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat lokal terutama yang merasakan secara langsung dampak lingkungan aktifitas tersebut

“Kami tidak asal tuduh. Kami lakukan kroscek langsung ke lapangan dan kami mengantongi bukti-bukti dokumentasi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya

Ia berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut. Selain ke Polda laporan juga disampaikan ke Mabes Polri.

“Kami mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana lingkungan ini. Laporan ini juga kami sampaikan ke Bareskrim Mabes Polri,” tandasnya. (ZMN.Yan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *