ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) Sumbawa Barat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut dugaan konspirasi PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) terhadap Bandara mangkrak dengan skema sewa serta potensi Double Cost dalam pegembangan pembangunan di Bandara Sekongkang.
Hal tersebut didesak AMANAT setelah Kejaksaan Tinggi NTB melakukan penyelidikan terhadap pengadaan tanah pembebasan lahan Bandara Sekongkang senilai 5 Miliar. Dan selanjutnya adanya laporan Bandara Sekongkang beberapa waktu lalu oleh Yan Mangandar, SH, MH soal dugaan persekongkolan Amman Mineral untuk mengamankan Bandara makrak.
“Kami mendesak APH mendalami potensi double cost dalam pelaksanaan pembangunan pengembangan infrastruktur bandara Sekongkang. Sebelumnya Amman Mineral melalui Vice President Corporate Communications, Kartika Octaviana mengatakan di beberapa media online, bahwa penyewaan bandara sesuai perencanaan perusahaan sebagai pendukung kegiatan operasional serta contingency plan untuk mendukung operasional apabila terjadi kondisi di luar kewajaran (situasi normal) termasuk terkait adanya pandemi Covid-19,” kata Ketua AMANAT KSB, Muh Ery Satriawan, SH.,MH.,CPCL kepada awak media ini, Sabtu (29/4/2023).
Advokat muda yang kerap disapa Ery itu juga menyebut pernyataan pihak Amman Mineral terlihat konyol dan sekaligus membuka tabir baru. Dan pernyataan ini justru menguatkan adanya persekongkolan dan perjanjian sewa hanya untuk menunjukan bahwa bandara tidak mangkrak. Betapa tidak, publik baru tahu bahwa ternyata ada uang sewa terhadap bandara yang selama ini tidak berfungsi dan tidak digunakan oleh Amman Mineral. Kemudian dalam tanggapannya Amman Mineral tidak membahas sama sekali komitmennya untuk melakukan pembangunan pengembangan infrastruktur bandara Sekongkang tersebut, dan justru ini yang membuat ditariknya permohonan hibah ke Kementerian Perhubungan oleh Pemda KSB.
“Kami menganggap alasan yang diberikan terlihat tidak mendasar, logikanya Amman Mineral sudah mengetahui bahwa untuk mengoperasikan bandara tersebut diperlukan beberapa pembangunan infrastruktur dikarenakan ada belasan point sebagaimana hasil verifikasi yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara. Jadi pernyataan Amman Mineral bahwa dalam melakukan perjanjian sewa tetap mengacu aturan justru dipertanyakan. Masa iya perusahaan sekelas Amman Mineral berani mengambil resiko besar melakukan perjanjian sewa bandara yang sudah jelas tidak memenuhi standar,” cetusnya.
Selain itu, Ery juga meminta APH juga mendalami potensi dan kemungkinan terjadinya indikasi double cost dalam beberapa pelaksanaan pembangunan pasca pembelian bandara Sekongkang oleh Pemda KSB. Karena kata Ery, tidak menutup kemungkinan Amman Mineral juga mengeluarkan anggaran dalam bentuk hibah maupun yang bersumber dari CSR.
Dilanjutkanya, sebagaimana diketahui Pemda KSB telah mengucurkan anggaran mulai dari perencanaan peningkatan bandara Sekongkang menggunakan APBD tahun 2014 dimenangkan oleh CV. Geo Techno Design senilai Rp. 120.000.000. Kemudian, biaya pengawasan peningkatan bandara APBD tahun 2014 dimenangkan oleh CV. Bina Inti Rancang Konsultan senilai Rp. 100.434.000. Selanjutnya, biaya peningkatan bandara APBD tahun 2014 dimenangkan oleh PT. Istana Persahabatan Timur Rp. 7.012.130.000, dan faktanya ternyata seluruh kegiatan peningkatan bandara di atas dilakukan tanpa mengantongi Studi Kelayakan, Rencana Induk Bandara (RIB) serta izin registrasi di Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.
“Hal ini dapat dilihat dari adanya biaya Belanja Jasa Konsultansi “Studi Kelayakan Bandara Sekongkang” APBD tahun 2017 dimenangkan PT. Tambora Setia Jaya Rp. 149.215.000 dan biaya Rencana Induk Bandara (RIB) melalui APBDP 2017 yang dimenangkan PT. Amethys Utama sebesar Rp. 1.135.000.000, serta izin registrasi di Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub yang baru keluar tahun 2015 dengan Nomor: 011/RBU-DBU/III/2015 atas nama bandara Sumbawa Barat,” tandas Ery Satriawan.
Sebelum berita diturunkan, media ini sudah melakukan konfirmasi melalui Via WhatsApp kepada Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM dan Kepala Dinas Perhubungan KSB, H. Abdul Hamid, S. Pd., M. Pd terkait ,1. Apakah benar beberapa pengembangan infrastruktur bandara Sekongkang dilakukan sebelum mengantongi izin?, 2. Terkait komitmen Amman yang akan menyelesaikan beberapa kekurangan fasilitas bandara Sekongkang sebagaimana rekom inspektur Kemenhub sudah dilakukan? Karena ini alasan Bupati mencabut permohonan hibah, 3. Dari kapan sampai dengan kapan perjanjian sewa bandara Sekongkang dengan Amman dan Pemda KSB berlaku?, 4. Berapa nilai perjanjian sewa yang dibayarkan Amman dan skema pembayarannya?, 5. Diperuntukan untuk apa pembayaran uang sewa bandara Sekongkang saat itu yang dibayarkan Amman ke Pemda?. Kemudian media ini juga sudah melakukan konfirmasi kepada Vice President Corporate Communications PT. AMNT, Kartika Octaviana terkait adanya informasi pembangunan dan pengembangan bandara Sekongkang yang diberikan melalui skema hibah/CSR Amman Mineral pada bandara Sekongkang, tapi belum ada tanggapan apapun sampai dengan saat ini. (ZMN.Yan)












