Insiden Kecelakaan Kerja di Tambang Batu Hijau Berujung PHK Sepihak

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Insiden merosotnya Haul Truck 793 milik PT. Macmahon di area tambang Batu Hijau pada 27 Januari 2023 lalu berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pihak perusahaan.

Dugaan PHK yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya akan ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dalam waktu dekat ini. 

“Soal kecelakaan yang terjadi di area tambang Batu Hijau baru-baru ini benar adanya. Kami sudah mendapat laporan dari pihak perusahaan yaitu PT. Macmahon,” kata Sekretaris Disnakertrans KSB, Mars Anugerainsyah, M.Si, kepada awak media ini di ruang kerjanya, Senin, (30/01/2023).

(Foto : Sekretaris Disnakertrans KSB, Mars Anugerainsyah, M.Si) 

Terkait dengan dugaan PHK sepihak, Mars Anugerainsyah meminta kepada korban untuk segera melaporkan ke Disnakertrans untuk ditindak lanjuti. 

“Setelah korban melapor, kami akan panggil pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut. Karena PHK ada mekanisme yang harus dilakukan seperti, 1. Musyawarah. Musyawarah dilakukan untuk menemukan jalan tengah antara karyawan dengan perusahaan, 2. Mediasi dengan Disnaker, 3. Mediasi hukum diajukan permohonan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian hubungan industrial, disertai alasan pemutusan hubungan kerja, 4. Perjanjian bersama, dapat ditandatangani setelah persetujuan bipartit disetujui, 5. Memberikan uang pesangon sesuai aturan dalam UU Ketenagakerjaan,” ungkapnya. 

Sementara untuk kronologinya insiden tersebut, lanjut Mars Anugerainsyah menjelaskan, sampai dengan saat ini masih dalam proses investigasi. Apakah karena kerusakan alat, kelalaian dan sebagainya, itu sedang dalam tahap investigasi. 

“Terlepas dari apa penyebabnya, intinya kami di Disnaker tetap memikirkan bagaimana nasib karyawan tersebut. Sehingga kami akan segera berkoordinasi dengan perusahaan untuk mengetahui status karyawan tersebut. Karena sampai dengan saat ini terkait PHK, perusahaan belum melaporkan kepada kami,” pungkas Mars Anugerainsyah, M.Si. 

Sementara itu, dikonfirmasi awak media ini, Minggu, (4/2/2023), Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa, Edy S Gole mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapat laporan terkait adanya kecelakaan kerja di area tambang. 

“Kalau memang benar, perusahaan seharusnya sudah melapor sebelum 2×24 jam, karena itu kewajiban perusahaan. Kami akan atensi masalah ini, apalagi ada informasi karyawannya langsung di PHK,” tandasnya. (Adv.KominfoKSB) 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *