Dilaporkan AMANAT Soal Penghasutan dan ITE, Camat Maluk Mangkir dari Pemanggilan Polisi

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat | NTB – Camat Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Syarifuddin, S.Pd mangkir dari pemanggilan Polisi atas kasus dugaan tindak pidana penghasutan dan ITE yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT), beberapa waktu lalu.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sumbawa Barat, IPDA Pulung Anggara membenarkan terkait dengan mangkirnya Camat Maluk dari pemanggilan penyidik. 

“Pemanggilan pertama pak Camat tidak hadir mas. Hari ini kita kirim surat pemanggilan ke 2,” singkat IPDA Pulung sapaan akrabnya saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis, (12/1/2023).

Menyikapi mangkirnya Camat maluk dari pemanggilan Polisi, Humas AMANAT, Boy Burhanuddin meminta kepada semua pihak untuk mentaati hukum. Mendukung proses penegakkan hukum dengan bersedia menghadiri panggilan penyidik. 

Menurutnya, laporan AMANAT berdasarkan hukum yang berlaku. Jadi seharusnya, jika merasa benar, sebaiknya semua pihak patuh serta menghargai proses hukum.

“Hadiri saja panggilan penyidik. Nanti dibuktikan apakah laporan kami memenuhi unsur atau tidak,” demikian, Boy Burhanuddin. 

Sementara itu, dikonfirmasi awak media ini melalui Via Whatsapp, Kuasa Hukum Camat Maluk, H. Burhan,.SH,.MH menjelaskan, dirinya selaku kuasa hukum Camat Maluk sudah minta kepada Kasat Reskrim untuk diundur pada hari Senin besok. 

“Hari rabu kemarin saya ada sidang di Sumbawa Besar yang tidak bisa ditinggal, Insya Allah Senin tanggal 16 pengambilan keterangan untuk Camat Maluk saya damping sebagai penasehat hukumnya,” tandasnya. (ZMN.Yan) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *