ZONAMERHANEWS.NET, Sumbawa Barat – Tim Pengawasan LPG 3 Kilogram Kabupaten Sumbawa Barat yang terdiri dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) bersama Pemerintah Desa Meraran melaksanakan inspeksi mendadak (sidak). Sidak yang turut didampingi oleh Kepala Dusun Aina ini menyasar Pangkalan UD. Dua Putri di Dusun Aina, Desa Meraran, Kecamatan Seteluk, pada Selasa (4/8/2026).
Inspeksi ini digelar sebagai respons cepat atas aduan masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan pelanggaran distribusi gas subsidi di mana pihak pangkalan menyalurkan LPG 3 kg keluar dari wilayah resmi atau langsung kepada pengecer.
Dalam konfirmasi di lapangan, pengelola Pangkalan UD. Dua Putri yang memiliki kuota 100 tabung per minggu tidak mengelak dari temuan tersebut. Pengelola mengakui bahwa sebagian pasokan gas bersubsidi memang didistribusikan ke luar wilayah Dusun Aina, yakni ke Desa Kelanir dan sejumlah titik di wilayah Seteluk, meski dalam jumlah terbatas.
Menyikapi temuan ini, tim pengawas langsung menjatuhkan peringatan dan teguran keras. Tim menegaskan bahwa titik akhir penyaluran gas subsidi wajib berada di dalam wilayah pangkalan guna menjaga kestabilan harga agar tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Selain teguran lisan di tempat, tim gabungan bersama Pemdes Meraran dan Kepala Dusun Aina sepakat untuk berkoordinasi dengan agen penyalur resmi guna menjatuhkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diambil demi memastikan hak masyarakat kurang mampu di wilayah pangkalan terkait tidak dirugikan oleh praktik distribusi yang tidak tepat sasaran.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang, pihak pengawas, pemerintah desa, dan pengelola pangkalan sepakat menerapkan sistem distribusi baru berbasis kupon mulai pekan depan, Senin (10/8/2026), menyesuaikan jadwal distribusi dari agen.
Penyaluran gas subsidi nantinya akan dilakukan secara bergiliran bagi warga di empat RT di Dusun Aina dengan skema berikut, Minggu pertama, melayani warga RT 11 dan RT 12 (untuk 83 kepala keluarga). Minggu kedua, melayani warga RT 09 dan RT 10 (untuk 90 kepala keluarga).
Sebagai langkah transparansi, pendataan warga yang berhak mendapatkan LPG 3 kg di pangkalan ini akan dikoordinasikan langsung melalui ketua RT masing-masing. Kebijakan ini diharapkan mampu mewujudkan pemerataan distribusi yang adil dan tepat sasaran bagi seluruh warga Dusun Aina, Desa Meraran. (**)












