ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kantor Cabang Pembantu (KCP) Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, mendapat somasi dari tim kuasa hukum salah seorang nasabah menyusul dugaan persoalan serius dalam pengelolaan dan pencatatan pelunasan kredit. Meski telah mengantongi Surat Keterangan Lunas sejak September 2026, nasabah tersebut justru kembali mengalami pemotongan angsuran selama dua bulan berturut-turut, yakni pada Oktober dan November 2026. Persoalan semakin memprihatinkan karena dana dalam rekeningnya yang tercatat mencapai Rp143 juta berstatus terblokir, termasuk penghasilan berupa gaji dan tunjangan kinerja yang masuk setelah proses pelunasan dilakukan.
Somasi tersebut dilayangkan tertanggal 6 November 2026, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Mandiri KCP Taliwang. Keduanya bertindak sebagai kuasa hukum seorang nasabah yang identitas lengkapnya tidak dipublikasikan demi menjaga privasi dan kerahasiaan data perbankan. Dalam surat tersebut, kuasa hukum mempersoalkan ketidaksesuaian antara dokumen resmi pelunasan, pencatatan transaksi, status fasilitas kredit, serta pemotongan dana yang masih berlangsung meskipun pihak bank sebelumnya telah menyatakan kredit nasabah lunas.
Dr. Erry menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika kliennya memperoleh fasilitas Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) sebesar Rp150 juta pada 13 Mei 2026 dan kemudian Klien kami melakukan pelunasan pada September 2026 melalui mekanisme yang dilayani Bank Mandiri KCP Taliwang. Proses tersebut bahkan telah menghasilkan Surat Keterangan Lunas Nomor R11.Um.TLW1/346/2026 tanggal 2 September 2026, yang diterbitkan secara resmi oleh pihak bank. Namun, setelah dokumen pelunasan diterbitkan, fasilitas kredit justru masih tercatat aktif dalam sistem Livin’ by Mandiri dan pemotongan angsuran tetap berlangsung.
Menurut Dr. Erry, penerbitan Surat Keterangan Lunas seharusnya memberikan kepastian bahwa kewajiban kredit nasabah telah berakhir. Apabila terdapat kegagalan pendebetan, kesalahan pembukuan, atau gangguan sistem sebagaimana disampaikan pihak bank kepada nasabah, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal tanpa terus membebankan akibatnya kepada nasabah. Terlebih lagi, bank merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap proses pencatatan, pengelolaan transaksi, serta penerbitan dokumen resmi yang berkaitan dengan fasilitas kredit.
“Bank sudah menerbitkan surat keterangan lunas, tetapi sistemnya masih mencatat kredit berjalan. Bahkan, gaji tetap dipotong. Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut kepastian hukum, tanggung jawab administrasi, dan perlindungan dana nasabah. Bank harus menjelaskan secara tertulis apa sebenarnya yang terjadi,” tegas Dr. Erry, kepada media, Jum’at (6/11/2026).

Berdasarkan dokumen transaksi yang menjadi dasar somasi, pada September 2026 tercatat transaksi pelunasan kredit sebesar Rp154.649.699,46. Akan tetapi, pada 1 Oktober 2026 justru muncul transaksi pengembalian kelebihan cicilan sebesar Rp139.722.880,44, dengan keterangan pengembalian kelebihan pembayaran pinjaman. Persoalannya, meskipun dana tersebut kembali tercatat dalam rekening nasabah dalam status terblokir. Keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pengembalian dana, mekanisme pembalikan transaksi, serta alasan bank tetap mempertahankan pemblokiran setelah sebelumnya menerbitkan surat resmi yang menyatakan kredit telah lunas.
Kejanggalan tersebut berlanjut ketika pada 2 Oktober 2026, rekening nasabah yang bersumber dari gaji kembali terpotong untuk pembayaran angsuran kredit. Nasabah kemudian mendatangi Bank Mandiri KCP Taliwang guna meminta klarifikasi atas pemotongan tersebut sekaligus mempertanyakan mengapa fasilitas kredit masih berjalan. Menurut keterangan nasabah kepada kuasa hukumnya, pihak bank memberikan penjelasan bahwa proses pelunasan sebelumnya tidak berhasil terdebet atau tidak tercatat sebagaimana seharusnya akibat gangguan sistem internal. Namun, penjelasan tersebut dinilai bertentangan dengan bukti transaksi pelunasan dan Surat Keterangan Lunas yang telah diterbitkan pada September 2026.
Dalam rangkaian konfirmasi awal sekitar 2 Oktober 2026, nasabah juga mengaku memperoleh penjelasan mengenai opsi penambahan dana sekitar Rp8 juta agar pemblokiran dapat dibuka dan proses pelunasan diselesaikan. Menurut Dr. Erry, penjelasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru karena pihak bank sebelumnya telah menyatakan seluruh kewajiban kredit selesai. Apabila tambahan dana tersebut merupakan selisih kewajiban yang sah, bank harus mampu menunjukkan dasar perhitungan dan menjelaskan mengapa surat lunas telah diterbitkan. Sebaliknya, apabila tambahan dana itu timbul akibat kesalahan pencatatan internal, maka persoalannya tidak semestinya dibebankan begitu saja kepada nasabah.
Persoalan tersebut ternyata tidak berhenti pada Oktober. Pada 2 November 2026, nasabah kembali mengalami pemotongan angsuran yang bersumber dari gaji sehingga selama Oktober dan November 2026 sebanyak dua kali, setelah pihak bank menerbitkan Surat Keterangan Lunas. Tim kuasa hukum menyebut kliennya telah mendatangi Bank Mandiri KCP Taliwang kurang lebih tiga kali dan menemui sejumlah petugas maupun bagian perkreditan, termasuk petugas bernama IT dan YN. Dalam setiap kesempatan, menurut keterangan nasabah, persoalan tersebut tetap dikaitkan dengan kegagalan proses pelunasan dalam sistem internal bank. Akan tetapi, sampai pengaduan terakhir pada November 2026, nasabah mengaku belum memperoleh penyelesaian yang konkret. Dana pelunasan tetap terblokir, fasilitas kredit masih tercatat aktif, dan pemotongan angsuran telah berlangsung dua kali setelah diterbitkannya Surat Keterangan Lunas.
Kondisi semakin memprihatinkan ketika dana tunjangan kinerja yang masuk pada 5 November 2026 juga tidak dapat digunakan. Berdasarkan tampilan aplikasi Livin’ by Mandiri yang dijadikan dokumen pendukung somasi, saldo terblokir tercatat meningkat dari sekitar Rp140 juta menjadi Rp143.212.307,09, sedangkan saldo yang dapat digunakan menunjukkan angka nol rupiah. Artinya, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada dana yang berkaitan dengan transaksi pelunasan kredit, tetapi juga telah mengganggu akses nasabah terhadap penghasilan yang baru masuk ke rekeningnya.
Dari perspektif hukum, Dr. Erry menilai persoalan tersebut berpotensi berkaitan dengan pelanggaran prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi tersebut menekankan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk memberikan informasi yang transparan, melindungi aset konsumen, menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, serta menangani pengaduan secara efektif. Menurutnya, pengaduan yang dilakukan berulang kali tanpa penyelesaian dan berlanjutnya pemotongan angsuran merupakan keadaan yang patut menjadi perhatian otoritas pengawas sektor jasa keuangan.
Tidak hanya menyangkut perlindungan konsumen, Dr. Erry juga menyoroti potensi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 37E ayat (1) jo. Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan tersebut mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja melakukan pencatatan palsu, penghilangan, penyembunyian, atau manipulasi pembukuan maupun transaksi perbankan.
Dr. Erry menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam ketidaksesuaian pencatatan pelunasan kredit, pemotongan angsuran, dan pemblokiran dana nasabah, pihak yang bertanggung jawab berpotensi dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pemeriksaan terhadap dokumen transaksi, riwayat pembukuan, data elektronik, dan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kredit menjadi penting untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana tersebut. tegas Dr. Erry.
Hingga berita ini diturunkan, media ini sudah melakukan konfirmasi kepada Manager Bank Mandiri KCP Sumbawa Barat, tapi belum ada tanggapan apapun sampai dengan saat ini.












