ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama pemerintah daerah menggelar sosialisasi dan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masa Sidang 2026 di Kecamatan Poto Tano, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan ini membahas lima Raperda strategis yang mencakup penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perlindungan anak, infrastruktur jalan, pengelolaan aset daerah, hingga lingkungan hidup.
Perwakilan Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD KSB, Mustafa HZ, menegaskan bahwa uji publik ini merupakan ruang partisipasi publik agar masyarakat dapat memberikan masukan konstruktif sebelum regulasi disahkan.
“Regulasi tidak boleh dibuat secara sembunyi-sembunyi. Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan paham, siap, dan dapat memberikan masukan sebelum draf ini resmi mengikat sebagai hukum daerah,” ujar Mustafa dalam forum tersebut.
Pembahasan dalam uji publik ini dibagi ke dalam tiga kelompok kerja Pansus. Pansus I, memfokuskan pembahasan pada Raperda Penyertaan Modal BUMD untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta sinergi dengan BPR NTB dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Raperda Perlindungan Anak guna memberikan payung hukum bagi anak korban eksploitasi, penyalahgunaan narkoba, kejahatan seksual, dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Kemudian Pansus II, membahas Raperda Infrastruktur Jalan yang memperjelas tanggung jawab pengelolaan hingga tingkat desa dengan melibatkan kepala desa sebagai pengawas lapangan, Raperda Pengolahan Hasil Pertanian untuk hilirisasi padi dan jagung guna mendongkrak nilai jual petani lokal, serta Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk penataan aset yang akuntabel.
Dan terlahir, Pansus III, mengarahkan pembahasan pada Raperda Bank NTB untuk memperkuat perbankan daerah serta Raperda Lingkungan Hidup guna memastikan pembangunan KSB tetap menjaga kelestarian alam.
Mustafa, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD KSB, berharap seluruh Raperda yang dihasilkan bersifat akomodatif, mampu mendongkrak ekonomi daerah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Semoga apa yang kita bahas hari ini dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (**)












