ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Tahun 2025 akhirnya resmi ditetapkan melalui sidang paripurna yang digelar DPRD KSB pada, Kamis (14/8/2025).
Berdasarkan laporan yang dibacakan oleh Mustafa HZ, selaku juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD KSB, diketahui pada perubahan APBD ini, pendapatan daerah mengalami kenaikan. Dari yang semula direncanakan sebesar Rp1,331 triliun naik menjadi Rp1,909 triliun. “Ada penambahan sebesar Rp578. 290.100.467,” kata Mustafa
Kenaikan pendapatan itu diperoleh hampir dari seluruh komponen pendapatan. Dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) misalnya, sebelumnya direncanakan sebesar Rp 124 miliar naik menjadi Rp 160 miliar. Berikutnya sumber pajak daerah dari Rp65 miliar bertambah menjadi Rp91 miliar. Dan yang paling signifikan bertambah, berasal dari dana transfer, yakni naik menjadi Rp1,455 triliun dari sebelumnya sebesar Rp1,032 triliun.
Terhadap masih besarnya komposisi dana transfer itu membuat kalangan DPRD memberi sejumlah catatan kritis atas perubahan APBD tahun ini. Mustafa menyebut dari hasil rekomendasi seluruh fraksi di DPRD, pemerintah perlu mengambil berbagai langkah strategis agar postur pendapatan daerah tidak tergantung pada anggaran transfer pemerintah pusat.
Adapun caranya dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pendapatan sebagaimana yang diatur dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah. “Rekomendasi dan catatan kritis kami pada intinya agar pemerintah mengoptimalisasi seluruh sumber pendapatan daerah,” kata Mustafa dalam laporannya.
Sementara itu Bupati Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah menanggapi pendapat DPRD atas perubahan APBD 2025 itu dalam pidatonya menyatakan, mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh anggota dewan atas persetujuan Perubahan APBD 2025 ini. Dia pun berjanji akan menindaklanjuti saran-saran DPRD yang menyertai persetujuan tersebut.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk pimpinan dan anggota dewan yang telah selesai melakukan pembahasan. Berbagai saran dan masukan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada,” tandasnya.
Terakhir, Bupati Amar Nurmansyah dan Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar menandatangani berita acara pengesahan Perda Perubahan APBD 2025 itu.












