Polisi Ringkus Residivis Pencurian Emas di Taliwang

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat berhasil meringkus seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada, Minggu (11/8/2024).

Terduga pelaku yang berinisial GT (25), warga Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat ditangkap polisi di sebuah rumah milik korban Hermansyah yang beralamat di Lingkungan Bertong, Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, IPTU Zainal Abidin, membenarkan penangkapan pemuda berinisial GT yang dilakukan oleh Tim Opsnal (Puma) Sat Reskrim terhadap pencurian handphone dan emas. 

“Kejadian berawal pada hari, Minggu (11/8/24). Korban Hermansyah mengecas handphone Samsung Galaxy A21S warna biru hitam di kamar anaknya. Sekitar pukul 07.00 Wita, pada saat korban hendak mengambil handphone ternyata sudah tidak ada,” ungkapnya.

Lanjut IPTU Zainal menjelaskan, melihat handphone sudah tidak ada, kemudian korban mengecek lemari anaknya dan mendapati gelang emas seberat 6 gram juga tidak ada, sehingga Hermansyah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6.500.000 (Enam juta lima ratus ribu rupiah),” katanya.

Tak sampai disitu, IPTU Zainal menjelaskan, atas dasar laporan tersebut Tim Puma Sat Reskrim melakukan pendalaman dan penyelidikan, sehingga mendapat informasi bahwa handphone milik korban merk Samsung A21S dipakai oleh tersangka GT.

“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka GT akhirnya mengakui bahwa handphone tersebut diambil di rumah Hermansyah dengan cara memanjat melalui jendela yang tidak terkunci, sedangkan perhiasan emas berupa gelang telah dijual ke wilayah Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.

Untuk diketahui, kata IPTU Zainal, menurut informasi yang diperoleh, bahwa tersangka GT sekitar 4 (empat) hari lalu baru bebas setelah menjalani hukuman dari Lapas Sumbawa Besar. 

“Atas kejadian tersebut, tersangka GT beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Sumbawa Barat untuk dimintai keterangan. Untuk tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tandasnya. (ZMN.Yan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *