Kejari KSB Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan pemusnahan Barang Bukti 23 perkara Tindak Pidana Umum yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri setempat pada, Rabu (29/5/2024).

“Kami Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 23 perkara tindak pidana umum terpidana inisial RS dan kawan-kawan,” kata Kepala Kejari Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, SH.,MH kepada awak media ini, Rabu (29/5).

Ia juga menyampaikan, selama periode bulan Desember tahun 2023 sampai dengan bulan Mei tahun 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang terdiri dari perkara Narkotika, Perjudian, Penganiayaan, dan lain-lain. 

“Kasus Narkotika masih menjadi terbanyak dalam pemusnahan barang bukti dengan 11 perkara dengan total barang bukti Sabu yang dimusnahkan dengan berat bersih kurang lebih 59,63 Gram,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, kemudian disusul oleh kasus pencurian, perampokan sebanyak 8 perkara, dan kasus pembunuhan, perjudian, togel dan lain-lainya sebanyak 4 perkara.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan  antara lain berupa narkotika jenis sabu, sumbu, korek, klip plastik, bong, handphone, gunting, pakaian, tas, sepatu, helm dan senjata tajam,” pungkas Kejari Sumbawa Barat.

Untuk diketahui, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara, narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air serta campuran alat pembersih. Sumbu, korek, klip plastik, bong, pakaian, tas, sepatu dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk handphone, gunting, senjata tajam, dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda, sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi. (ZMN.Yan)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *