ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat | NTB – Anggota Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap seorang wanita paruh baya yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis Sabu pada, Jum’at, (22/7/22).
“Terduga pelaku merupakan wanita berinisial K (43), warga Lingkungan Sebok, Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), ditangkap di rumahnya,” kata Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin S. IK., M. IP melalui Kasi Humas, IPDA Eddy Soebandi, S. Sos, Sabtu, (23/7).
Eddy membeberkan, kronologis kejadiannya berawal pada hari Jumat, 22 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 Wita, anggota opsnal Polres Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah yang beralamat di Kecamatan Taliwang sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba.
Atas informasi masyarakat, lanjut Eddy, polisi langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.30 Wita, anggota opsnal narkoba melakukan penangkapan terhadap perempuan berinisial K dan dilakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,42 gram, 2 poket berisi sabu dengan berat bruto 0,70 gram, 1 pipet plastik ujungnya runcing, 1 jarum sumbu, 1 gunting, 1 bendel plastik klip kosong, 1 dompet warna merah garis putih, 1 bong terbuat dari botol pocari sweat, 2 pipa kaca, 2 pipet plastik, 2 korek api gas dan 5 poket kosong,” ungkap Eddy.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku K dan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ZMN.Yan)












