(Foto: Pelaku Inisial SP Beserta Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu)
ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat | NTB – Anggota Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, kembali berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu pada, Jum’at, (22/4/22).
Terduga pelaku laki-laki berinisial SP (30), warga Dusun Kerato, Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), berhasil ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di RT 09 RW 03 Dusun Baru Pasinggak, Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, KSB pada pukul 20:30 Wita.
“Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Polisi dari terduga pelaku berupa 2 poket yang diduga Sabu dengan berat bruto 0,51 gram, 1 poket bekas sabu, 1 buah korek api gas tanpa tutup kepala, 1 lembar kertas rokok, 1 buah bungkusan rokok Sampoerna, 1 bendel plastik klip, 1 buah hp merk Nokia warna biru dan 3 buah plastik klip ujungnya runcing,” kata Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, S.IK,.M.IP melalui Kasi Humas, IPDA Eddy Soebandi, S.Sos kepada awak media ini, Minggu, (24/4).
Eddy sapaan akrabnya menjelaskan kronologis kejadiannya, bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 16.00 Wita, Anggota Opsnal Polres Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang beralamat di RT 09 RW 03 Dusun Baru Pasinggak, Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, sering digunakan untuk pesta Narkoba.
Sambung Eddy, atas informasi tersebut, Anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, setelah itu sekitar pukul 20.30 Wita Anggota Opsnal Narkoba melakukan penangkapan terhadap lelaki SP.
“Setelah melakukan penangkapan, Anggota Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan barang bukti, kemudian SP langsung dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kasi Humas Polres KSB, IPDA Eddy Soebandi, S.Sos. (ZMN.Yan)












