Beraksi di Bulan Ramadhan, Dua Pemuda Asal Seteluk Dibekuk Polisi

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat | NTB — Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap dua pelaku atas kepemilikan Narkoba jenis Sabu-sabu di tempat berbeda pada, Selasa, (12/4/22),  sekitar pukul 15.00 Wita.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin,S.IK,.M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi,S.Sos mengatakan, terduga 2 pelaku laki-laki berinisial YW (19), warga Desa Lamusung, Kecamatan Seteluk dan inisial OH (20), warga Desa Seteluk Atas Kecamatan Seteluk, KSB.

”Terduga pelaku YW ditangkap anggota Opsnal Polres Sumbawa Barat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Air Suning, Kecamatan Seteluk dengan ditemukan beberapa barang bukti,” jelasnya IPDA Edy.

Eddy sapaan akrabnya pria asal Bogor tersebut mengungkapkan, beberapa barang bukti milik terduga inisial YH adalah, 1 buah plastik klip yang diduga sabu dengan berat bruto 0,40 gram.1 buah plastik klip yang diduga sabu dengan berat bruto 0,47 gram.1 buah plastik klip yang diduga sabu dengan berat bruto 0,49 gram.1 buah kotak kacamata dengan merk Kion Nano. 1 buah botol merk listerin. 1 buah pipet plastik yang ujungnya dibengkokkan. 1 buah pipa kaca. 1 buah tutup botol listerin yang terpasang pipet plastik. 1 buah HP merk Oppo warna hitam. 2 buah korek api gas. 4 buah pipet plastik ujungnya runcing. 13 plastik klip kosong. 9 buah bekas poket sabu dan uang tunai Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu).

”Jadi kronologinya anggota Opsnal Polres Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah YW sering digunakan untuk transaksi narkoba,” beber, Edy.

Kemudian sambung Edy, atas informasi tersebut Kasat Narkoba, AKP M Faroni, SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wita, anggota Opsnal Narkoba melakukan penangkapan terhadap YW, kemudian anggota Opsnal melakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti tersebut,” terangnya.

Dilanjutkan Edy, kemudian anggota Opsnal melakukan interogasi terhadap terduga YW, dari hasil pengakuan terduga YW mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari lelaki berinisial OH, kemudian anggota Opsnal melakukan pengembangan dan mengamankan OH di tempat kerjanya yaitu di Kantor Proyek Irigasi Bintang Bano. Selanjutnya anggota Opsnal membawa lelaki OH ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti.

”Akhirnya Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti terhadap OH berupa 1 buah plastik klip yang diduga sabu dengan berat bruto 1,11 gram. 1 buah pipet plastik ujungnya runcing. 1 buah bungkusan rokok Sampoerna dan 1 buah HP merk Xiaomi warna silver,” pungkas, IPDA Edy Soebandi.

Kemudian kedua pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat guna diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ZMN.Yan) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *