ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – NTB – Anggota Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali meringkus seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan Narkotika Golongan I yang diduga Sabu pada, Kamis, (28/4/22).
Terduga pelaku laki-laki berinisial SD (31), Warga Lingkungan Motong, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, ditangkap Tim Satres Narkoba sekitar pukul 14:00 Wita.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, S.I.K,.M.I.P melalui Kasi Humas IPDA Eddy Subandi, S.Sos, menjelaskan kronologis penangkapan, bahwa pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekitar pukul 09.00 Wita, anggota Opsnal Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang beralamat di Lingkungan Motong, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, sering melakukan transaksi Sabu di Rumahnya.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal melaporkan kepada Kasat Resnarkoba, AKP Fatoni, SH dan langsung mengumpulkan anggota dan memerintahkan untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
“Kemudian anggota Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP,” katanya.
Pada saat anggota opsnal tiba di TKP, sambung Eddy, anggota Opsnal langsung mengamankan terduga tersangka yang sedang tertidur di kamarnya
“Anggota langsung mengamankan pelaku berinisial SD, yang dilihat oleh saksi. Dan anggota langsung melakukan penggeledahan badan,” jelas Eddy.
Eddy juga memaparkan, pada saat penggeledahan rumah berlangsung, tersangka sempat loncat dan melarikan diri dari rumahnya.

“Beruntung dengan kesigapan tim Opsnal Narkoba Polres Sumbawa Barat, selama 3 jam pencarian kemudian dapat ditangkap kembali,” ujarnya.
Dilanjutkan Eddy, dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan, Hp Oppo warna merah, 2 Plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,01 gram, 1 buah korek api tanpa tutup, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah pipa kaca, 7 Poket plastik klip kosong, 4 Plastik klip kosong, 1 unit sepeda motor Beat warna hitam, uang tunai sebanyak Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres guna diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup IPDA Eddy Soebandi, S.Sos. (ZMN.Yan)












