ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Advokat dan Konsultan Hukum Malikur Rahman, S.H., resmi melayangkan surat teguran keras (somasi) kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), inisial EDP, terkait dengan dugaan wanprestasi dan tindak pidana penipuan terkait kerjasama penitipan modal senilai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan surat somasi yang diterbitkan oleh kantor hukum Malikur Rahman, SH & Rekan, selaku kuasa hukum dari klien inisial DI, permasalahan ini bermula dari perjanjian kerjasama penitipan modal yang tertuang dalam Surat Perjanjian tertanggal 19 Oktober 2024. Nilai kerja sama tersebut tercatat sebesar Rp540.000.000,00.
“Dalam perjalanannya, EDP telah mengembalikan sebagian dana senilai Rp290.000.000,00, sehingga menyisakan sisa kewajiban pengembalian sebesar Rp250.000.000,00,” kata Iken, sapaan akrabnya, Sabtu (7/11/2026).
Iken menjelaskan, pada 22 Agustus 2025, EDP disebut telah membuat dan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan sisa kewajiban pengembalian paling lambat pada 31 Agustus 2025.
“Namun, hingga surat somasi ini dilayangkan, kewajiban tersebut dinilai belum juga dipenuhi,” katanya.
Iken menegaskan, tindakan tersebut diduga telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, yakni melanggar ketentuan Pasal 492 KUHP baru (atau Pasal 378 KUHP lama tentang penipuan) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Akibat kejadian ini, klien kami mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil,” bebernya.
Melalui somasi ini, Iken memberikan ultimatum atau batas waktu kepada EDP untuk segera menyelesaikan sisa pembayaran paling lambat 7 hari sejak dikirimkannya surat teguran tersebut, atau selambat-lambatnya pada tanggal 21 Agustus 2026.
“Setelah melayangkan surat somasi dan tidak digubris, maka kami akan menempuh jalur hukum tegas, baik melalui laporan pidana ke Polda NTB maupun mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sumbawa,” tandasnya.
Sebelum berita ini diturunkan, wartawan zonamerahnews.net sudah melakukan konfirmasi kepada anggota DPRD KSB inisial EDP, tapi belum ada tanggapan sampai dengan saat ini.












