ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – MA, Warga Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan tewas, Rabu, 14 Oktober 2026 di fasilitas medis Instalasi Gawat Darurat (IGD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy – Syifa, Sumbawa Barat.
MA dilaporkan tewas diduga akibat indikasi kesalahan penanganan medis darurat di fasilitas pelayanan kesehatan mandiri, yakni, Bidan praktik, Inisial A. Bidan A, praktik ini beralamat di lingkungan KTC, Kelurahan Menala.
“Korban saat sebelum dibawa ke bidan praktik, dalam kondisi sudah pendarahan hebat. Fatalnya, di fasilitas bidan praktik, korban MA dipaksa ditangani asisten bidan, bukan bidan utama. Persalinan berhasil dan bayi dalam keadaan selamat. Setelah itu, korban langsung dibawa ke IGD dan meninggal disana,” kata, saksi mata, kepada media, Jum’at (16/10/2026).
Sejumlah saksi domisili korban lainnya, menyebutkan, korban dibawa ke IGD dalam keadaan kritis karena banyak kehilangan darah. Namun, keluarga mengetahui korban meninggal tanpa ditangani serius tim medis di UGD.
“Pasien korban, ditangani asisten bidan, bukan bidan utama di fasilitas praktik bidan A. Hanya sendiri. Korban masuk sekitar, Rabu, pukul 2.30 dini hari. Posisi pasien sudah lemah atau kritis hingga pukul 6.00 pagi. Sebelum dibawa ke UGD RSUD Asy Syifa, dan dinyatakan meninggal dunia disana sekitar pukul, 8.55,” tutur sumber saksi mata.
Sumber lain media menunjukkan, sesuai aturan, penanganan terhadap pasien darurat tidak bisa ditangani oleh tenaga medis mandiri. Seharusnya langsung ke fasilitas kesehatan darurat seperti Puskesmas dan UGD. Jika, tenaga medis mandiri memaksakan menangani pasien berstatus darurat maka, tenaga medis diduga melakukan tindakan Malpraktik. Itu pidana.
Sementara, sejumlah keluarga korban lainnya, melakukan protes dan meminta aparat kepolisian menyelidiki serta mendalami potensi tindak pidana dalam kasus ini.
“Keluarga almarhuma keberatan pak dan menuntut kasus ini ke pidana,” terang sumber anonim media.
Tewasnya ibu hamil warga Jabar tersebut, memicu spekulasi dugaan malpraktik baik yang dilakukan di fasilitas UGD RSUD Asy Syifa hingga praktik bidan mandiri, A.
Sebagaimana diketahui, Pemda Sumbawa Barat memiliki program layanan quick response yakni, Tim Reaksi Cepat (TRC). Dimana fasilitas tenaga medis berikut Ambulans disiagakan 24 jam untuk menangani pasien darurat. Tapi, petugas TRC tidak diarahkan dalam kondisi darurat bagi pasien MA tadi. Seharusnya bidan atau tenaga medis memahami SOP dan prosedur tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Sumbawa Barat, dr. Carlof, menyatakan berbela sungkawa atas kejadian meninggalnya ibu hamil asal Jabar, MA tersebut.
“Saat ini kami belum menerima kronologis kejadian dan informasi tersebut. Kami akan segera meminta klarifikasi dan menerjunkan tim investigasi terkait masalah ini. Jika temuan indikasinya kuat, kami akan tindak lanjuti sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku,” demikian Carlof.
IBI Dituding Ikut Bertanggung Jawab
Sementara itu, malpraktik yang diduga terjadi dalam kasus tewasnya ibu hamil, asal Jawa Barat, MA memicu sorotan terhadap kinerja Ikatan Bidan Indonesia (IBI) cabang Sumbawa Barat.
IBI didesak ikut bertanggung jawab atas dugaan kelalaian dan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) praktik kebidanan di wilayah, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
“Langkah pertama yang jelas adalah pembinaan. Jika hasil investigasi ada dan terbukti. Kita akan surati pemerintah untuk menyampaikan langkah organisasi. Kita juga ada komisi etik,” kata, Ketua IBI KSB, Eny Setyawati, S. Tr. Keb, kepada wartawan.
RSUD Akui Pasien Masuk Dalam Keadaan Kritis
Direktur RSUD Asy Syifa, Sumbawa Barat, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medik dan Keperawatan, H. Suhodo, S. Ap. mengakui pasien MA masuk dan ditangani oleh tim medis IGD, sudah dalam keadaan kritis.
“Kami sedang mengumpulkan data datanya. Dan dalam waktu dekat akan melakukan audit tim ahli dokter spesialis dan teman teman bidan yang terlibat. Secara umum, karena memang pasien ini sudah datang dalam kondisi kritis, teman teman tetap berupaya memberikan pelayanan se maksimal mungkin di IGD,” demikian, Suhodo.
Bidan Praktik Bantah Keterangan RSUD Asy Syifa
Sementara itu, pemilik Praktik Mandiri Bidan (PMB), Ayu Astuti, membantah keras pernyataan otoritas RSUD Asy Syifa. Ia membantah bahwa pasien alamarhuma MA yang dirujuknya ke IGD dalam kondisi kritis.
“Jam 6.20 atau 25 sudah sampai di rumah sakit untuk rujuk. Sampai dirumah sakit, keadaan pasien bagus. Ditanya bidan, mau di cari KTP dijawab. Tensinya 95, komunikasi lancar. Jadi, tidak benar pasien masuk dalam keadaan kritis,” ujarnya.
Ia menjelaskan kronologis pasien alamarhuma MA masuk dalam keadaan normal. Di observasi bidan, baru pembukaan satu. Ia membantah bahwa, pasien ibu hamil tersebut dalam keadaan pendarahan sebagaimana keterangan saksi mata.
Ia mengatakan, pasien masuk pada, pukul 2.45. Kondisi pasien normal tidak ada pendarahan. Masih pembukaan satu. Tiba tiba pukul, 5.15 pasien kontraksi dan langsung ditangani persalinan. Baru pukul, 6.00 dirinya mengkonsultasikan untuk rujuk. Persalinan normal.
“Secara umum pasien normal kok. Tidak ada pendarahan. Atau tensinya normal. Kalau dibilang kritis, pasien saya bawa dalam keadaan baik, komunikasi lancar dan dalam keadaan sadar,” kilahnya, lagi.
Ayu Astuti juga mengklarifikasi tuduhan bahwa dirinya melanggar SOP penanganan persalinan darurat. Pasien ditangani asisten bidan dan dirinya secara langsung.
“Gak benar standar persalinan ditangani enam tangan. Bisa kok, empat tangan. Gak mesti enam tangan,” demikian, Ayu Astuti.












