ZONAMERAHNEWS.NET, Mataram — Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2026–2029 menuai sorotan publik. Kritik tajam disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik NTB, Kamaruddin, S.H., yang mempertanyakan transparansi, keadilan, serta keterwakilan wilayah dalam penjaringan calon komisioner tersebut.
Kamaruddin menilai proses seleksi yang dijalankan oleh Tim Seleksi (Timsel) perlu dibuka secara transparan kepada publik, khususnya terkait sejauh mana mekanisme yang diterapkan mampu menjamin representasi masyarakat dari seluruh kabupaten dan kota di NTB.
Menurutnya, KPID memiliki posisi strategis sebagai lembaga independen yang mengawal dunia penyiaran. Oleh karena itu, rekrutmen komisioner dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada pemenuhan syarat administratif dan uji kompetensi, melainkan harus memperhatikan aspek keadilan dan representasi daerah.
“Kalau proses seleksi ini mengabaikan keterwakilan wilayah, maka pertanyaannya adalah untuk siapa sebenarnya KPID NTB dibentuk? KPID adalah lembaga publik yang bekerja untuk seluruh masyarakat NTB, bukan hanya untuk kelompok atau wilayah tertentu,” tegas Kamaruddin.
Kamaruddin menyoroti pentingnya proporsionalitas wilayah agar susunan komisioner mencerminkan keberagaman karakteristik daerah di NTB, baik dari Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa. Ia menyayangkan jika komposisi calon yang lolos pada tahap tertentu dinilai belum merepresentasikan seluruh kabupaten/kota secara merata.
Ia juga mengingatkan agar proses seleksi ini benar-benar steril dari intervensi atau kepentingan pihak-pihak tertentu demi menjaga marwah lembaga penyiaran independen tersebut.
Atas berbagai catatan kritis tersebut, pihak Timsel didorong untuk menjawab kritik dengan data dan penjelasan yang objektif guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, Kamaruddin berharap DPRD NTB, khususnya Komisi I, dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dalam menguji hasil penjaringan yang diserahkan oleh Timsel agar proses ini berjalan akuntabel dan berpihak penuh pada kepentingan publik.












