Bapemperda DPRD KSB Intensif Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggelar rapat kerja intensif guna mengupas substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.

Ketua Bapemperda DPRD KSB, Andi Laweng, S.H., M.H., menyatakan bahwa regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum strategis untuk menjamin hak-hak serta meningkatkan daya saing pekerja asal daerah. Kehadiran aturan tersebut dinilai krusial mengingat tingginya dinamika penyerapan tenaga kerja di KSB, khususnya pada sektor penggerak utama ekonomi seperti pertambangan dan perkebunan.

Dalam proses penyusunannya, Bapemperda DPRD KSB melibatkan sejumlah pakar hukum tata negara, akademisi, serta perwakilan serikat pekerja. Pelibatan berbagai unsur ini bertujuan untuk menghimpun masukan, kritik konstruktif, dan telaah akademis agar regulasi yang dihasilkan aplikatif, berpihak kepada masyarakat lokal, serta tetap menjaga iklim investasi yang sehat.

Pembahasan Raperda ini mencakup beberapa poin strategis utama: Kepastian Penyerapan: Mewajibkan korporasi dan perusahaan swasta di sektor strategis untuk memprioritaskan persentase tertentu tenaga kerja ber-KTP lokal.

Pengembangan Kompetensi, mengatur kewajiban perusahaan dan pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas pelatihan kerja bersertifikasi guna meningkatkan keahlian spesifik warga lokal.

Pengawasan dan Sanksi, memperketat mekanisme pengawasan terhadap rekrutmen tenaga kerja serta penerapan sanksi tegas bagi badan usaha yang mengabaikan ketentuan perlindungan lokal.

Dan terlahir, Sinkronisasi Industri, menyelaraskan dunia pendidikan kejuruan dan balai latihan kerja (BLK) dengan kebutuhan nyata industri setempat.

Berdasarkan agenda legislasi yang telah disepakati, Bapemperda menargetkan seluruh rangkaian pembahasan bersama pemangku kepentingan dapat rampung secara komprehensif. Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal ini diproyeksikan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif pada kuartal ketiga tahun 2026.

Melalui pengesahan regulasi ini, DPRD KSB optimis kesejahteraan masyarakat lokal dapat meningkat secara signifikan seiring dengan laju pertumbuhan investasi di KabupatenSumbawa Barat. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *