Paripurna Ke-22, Pemda KSB Tanggapi Catatan Fraksi Soal Belanja, Hibah, Dan LPG 3Kg

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat — Wakil Bupati Sumbawa Barat (KSB) Hj. Hanifa menyampaikan jawaban resmi pemerintah daerah atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-22 masa sidang III DPRD KSB, Kamis (9/7/2026).

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempercepat realisasi belanja, serta memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) secara optimal bagi program prioritas. Tanggapan ini merespons catatan kritis dari Fraksi PDI Perjuangan, NasDem, Gerindra, Golkar, PAN, PKS, serta PPP-PKB.

Mengawali penyampaiannya, Hj. Hanifa mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas masukan konstruktif selama pembahasan Raperda.

“Berbagai pandangan tersebut menjadi bagian penting penyempurnaan kebijakan anggaran daerah agar semakin akuntabel dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Menjawab sorotan terkait pendapatan daerah, pemerintah daerah terus mengoptimalkan penerimaan pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber pendapatan sah lainnya. Upaya tersebut mencakup peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui sosialisasi masif dan penerapan sistem pemungutan berbasis teknologi digital.

Target penerimaan dividen sebesar Rp10 miliar dari penyertaan modal pada PT Bank NTB Syariah telah dihitung berdasarkan persentase kepemilikan saham daerah terhadap keuntungan perusahaan. Pemerintah daerah juga terus menggali potensi sumber pendapatan baru guna mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.

Pada sektor belanja, pemerintah memastikan anggaran diarahkan pada pemenuhan layanan dasar melalui Program Kartu Sumbawa Barat Maju dan Sumbawa Barat Maju Luar Biasa. Terkait akuntabilitas belanja hibah dan bantuan sosial, seluruh proses penganggaran disebut telah mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Perbup Sumbawa Barat Nomor 40 Tahun 2022.

Menanggapi isu kelangkaan LPG 3 kilogram, pemerintah daerah menyatakan telah mengawasi agen dan distributor bersama aparat kepolisian untuk memastikan distribusi berjalan lancar.

Sementara itu, pada aspek pembiayaan, besarnya SILPA tahun sebelumnya terjadi akibat pelampauan realisasi pendapatan transfer pusat. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat penyertaan modal pada Bank NTB Syariah, Perusda, Jamkrida, dan BPR NTB.

Pemerintah daerah berharap jawaban tersebut dapat menjadi bahan pembahasan lanjutan bersama DPRD demi menghasilkan kebijakan fiskal yang lebih efektif dan transparan bagi masyarakat Sumbawa Barat. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *