ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) merekomendasikan penundaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan. Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-15 DPRD KSB Masa Sidang III Tahun 2026, Selasa (23/06/2026).
Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah menyatakan menerima dan menghormati rekomendasi tersebut. Penundaan itu berlangsung bersamaan dengan pengesahan tujuh Raperda lainnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026.
Bupati menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah wajib selaras dengan kewenangan pemerintah daerah serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Produk hukum daerah harus selaras dengan kewenangan pemerintah daerah dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujarnya.
Tujuh Raperda lain yang disahkan dalam paripurna tersebut mencakup: Penyertaan Modal kepada BUMD, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengolahan Hasil Produksi Pertanian, Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, Penyertaan Modal kepada PT Bank NTB Syariah, dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Seluruh regulasi yang disahkan merupakan hasil pembahasan dari tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD KSB, yang melalui proses konsultasi dengan Pemerintah Provinsi NTB serta uji publik di delapan kecamatan.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja intensif selama proses legislasi. Ia menilai dinamika yang terjadi menunjukkan komitmen bersama dalam merumuskan regulasi terbaik bagi arah pembangunan daerah.
Selain itu, Bupati mengingatkan seluruh perangkat daerah agar mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat terhadap Perda yang telah disahkan, sehingga aturan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif. (**)












