Harga LPG 3 Kg Melonjak Hingga Rp100 Ribu, Pemkab Sumbawa Barat Gelar Sidak ke Pengecer dan Pangkalan

  • Bagikan
Oplus_16908288

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) merespons keluhan masyarakat terkait lonjakan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram yang diduga dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyisir sejumlah titik dalam inspeksi mendadak (sidak) di Kecamatan Maluk dan Kecamatan Jereweh, Jumat (10/7/2026).

Sidak tersebut digelar menyusul adanya laporan warga yang menyebutkan harga gas melon di tingkat pengecer menembus angka Rp60.000 hingga Rp100.000 per tabung. Nilai ini jauh di atas HET yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, yakni sebesar Rp19.500.

Di Kecamatan Maluk, tim gabungan yang didampingi Kasi Trantib dan staf Kantor Kecamatan menyasar sejumlah kios di Desa Maluk dan Desa Pasir Putih. Pengawasan difokuskan untuk menelusuri rantai distribusi yang memicu tingginya harga di pasaran.

Dari hasil penelusuran lapangan, tim menemukan indikasi bahwa pasokan LPG 3 kilogram yang dijual tinggi oleh pengecer berasal dari pangkalan resmi, baik dari wilayah Maluk maupun dugaan pasokan dari luar wilayah. Atas temuan tersebut, petugas mengidentifikasi adanya indikasi rantai distribusi yang tidak sesuai dengan prosedur peruntukan subsidi.

Atas temuan ini, petugas memberikan teguran serta peringatan tegas kepada para pemilik kios agar tidak lagi memperjualbelikan LPG subsidi di luar ketentuan. Pemerintah menekankan bahwa distribusi LPG 3 kilogram secara aturan wajib melalui pangkalan resmi.

“LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang berada dalam pengawasan pemerintah. Penjualannya harus sesuai HET dan diperuntukkan bagi rumah tangga miskin serta pelaku usaha mikro,” ujar perwakilan tim pengawas di sela-sela sidak.

Selain sasaran pengecer, tim pengawas juga melakukan verifikasi ke Pangkalan UD Sahabat di Desa Belo, Kecamatan Jereweh. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan penjualan di atas HET dan penyaluran tidak tepat sasaran.

Namun, saat tim tiba di lokasi, aktivitas penyaluran belum berlangsung. Berdasarkan verifikasi dokumen, jadwal pengiriman LPG dari agen ke pangkalan tersebut bertepatan pada hari Jumat, sehingga belum terjadi transaksi saat pengawasan dilakukan. Pangkalan UD Sahabat sendiri tercatat menerima alokasi 100 tabung per pekan untuk kebutuhan warga di RT 08, RT 09, RT 11 Desa Belo, dan wilayah Pola Mata.

Atas dasar pemeriksaan tersebut, Diskoperindag KSB menyatakan belum menemukan bukti pelanggaran harga maupun penyimpangan penyaluran di pangkalan bersangkutan. Dugaan yang dilaporkan masyarakat belum terbukti secara faktual di lapangan.

Meski demikian, tim tetap memberikan pembinaan kepada pengelola pangkalan agar konsisten menjual sesuai HET serta tepat sasaran kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) dan Usaha Mikro (UM). Pemerintah daerah memastikan pengawasan terhadap rantai distribusi LPG 3 kilogram akan terus ditingkatkan guna mengantisipasi potensi penyimpangan di kemudian hari. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *