Pengacara Iken: Gugatan Rampung, Skandal Ijazah Palsu Oknum DPRD KSB Dipastikan ke Meja Hijau

  • Bagikan
Kuasa Hukum Penggugat, Malikurahman Iken, SH (Sumber Foto: Iken)

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Tabir gelap yang menyelimuti dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial R, dipastikan akan segera dibongkar di hadapan hukum. Tim hukum penggugat menyatakan bahwa seluruh berkas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah rampung dan siap disidangkan.

Kuasa Hukum Penggugat, Malikurahman Iken, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam mengawal kasus yang mencederai integritas lembaga legislatif tersebut. Setelah melakukan kajian mendalam dan pengumpulan bukti-bukti otentik, gugatan tersebut dijadwalkan akan resmi didaftarkan pada pekan depan.

“Gugatan PMH terkait dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD KSB berinisial R sudah rampung 100 persen. Jika tidak ada aral melintang, minggu depan akan langsung kita layangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar,” ujar Iken dengan nada optimis saat dikonfirmasi media, Jum’at (24/4/2026).

Langkah hukum ini diambil sebagai respon atas keresahan masyarakat terkait legalitas administrasi yang digunakan oknum R saat mencalonkan diri. Iken menilai, jika dugaan ini terbukti benar, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah skandal moral dan hukum yang sangat fatal.

“Ini adalah upaya mencari kebenaran materiil. Kursi rakyat tidak boleh diduduki melalui cara-cara yang melawan hukum. Biarkan pengadilan yang menguji dan memutuskan fakta-fakta yang kami bawa,” tambahnya.

Iken menegaskan, perlu diketahui ketika sidang perdata nantinya dapat dibuktikan unsur perbuatan melawan hukum baik dari proses maupun keabsahan ijazah tersebut, maka dengan sendirinya pidana juga harus jalan.

Dengan masuknya gugatan ini ke PN Sumbawa Besar minggu depan, publik kini menaruh perhatian penuh pada proses persidangan yang akan datang. Kasus ini diprediksi akan menjadi bola panas yang menguji ketegasan aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu dalam menyaring wakil rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak oknum anggota DPRD berinisial R belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana pendaftaran gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Sumbawa.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *