ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali mengamankan 2 (Dua) terduga pelaku penggunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu pada, Rabu (28/8/2024) lalu.
Kedua pelaku berinisial NT dan AN ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Narkoba di sebuah rumah Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat sekitar pukul 18.30 Wita.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K kepada awak media ini, Senin (2/9), menjelaskan, bahwa dua terduga pelaku ditangkap di rumah milik NT yang saat itu sedang bersama pelaku inisial AN.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa inisial NT terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada Rabu sore di rumah NT, kami menemukan barang bukti yang diduga Narkoba jenis Sabu seberat 4.42 gram yang disimpan di motor milik NT,” katanya.
Ia juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, bahwa barang tersebut didapatkan dari inisial D yang beralamat di Kecamatan Alas Barat, yang mana barang tersebut dikemas menjadi kemasan poket.
“Kedua pelaku sudah sempat menjual sebanyak 2 (dua) poket seharga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sehingga sisa yang ada pada pelaku NT seberat 4.42 gram,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kata Kapolres, barang bukti yang berhasil disita berupa 4 (empat) lembar plastik klip yang berisi sabu, 1 (satu) perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna putih, 3 (tiga) buah HP android, dan uang tunai sebanyak Rp. 1.720.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
“Atas kejadian tersebut, kedua terduga pelaku inisial NT dan AN beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Kapolres Sumbawa Barat. (ZMN.Yan)












