Arogansi Oknum Tutup Jalan Umum di Balas Maluk, LSM Desak Pemda dan BPN KSB Bertindak Tegas!

  • Bagikan
Akses Jalan Umum di Blok Balas Besar, Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, (Sumber Foto: Abu Bakar)

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Tindakan sewenang-wenang kembali mencoreng ketertiban umum di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Akses jalan umum yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas warga di Blok Balas Besar, Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, secara arogan ditutup oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan.

Akibat penutupan sepihak ini, aktivitas masyarakat terganggu secara signifikan. Warga yang geram mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) KSB melalui Dinas PUPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kecamatan Maluk, dan Pemerintahan Desa setempat untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan membongkar penutupan jalan tersebut.

Kemarahan warga memuncak menyusul tindakan semena-mena yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut. Mengubah fungsi atau menutup akses jalan publik demi kepentingan pribadi merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.

“Kami minta Pemda melalui Dinas PUPR, BPN KSB, Pemerintah Kecamatan Maluk, dan Pemdes setempat turun ke lokasi tersebut. Kenapa akses jalan milik umum ditutup, ini jelas melanggar!” tegas Abu Bakar, dengan nada geram kepada media, Selasa (29/9/2026).

Abu Bakar menilai pembiaran atas aksi ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan ketertiban sosial di wilayah Kecamatan Maluk. Aparat dan instansi berwenang dituntut segera mengambil langkah terukur untuk memulihkan hak publik atas fasilitas jalan tersebut.

Klaim sepihak yang dilontarkan oleh oknum penutup jalan langsung dimentahkan oleh data resmi pemerintah desa.

Kepala Desa Pasir Putih, Ahmadi, telah mengeluarkan surat pernyataan resmi tertanggal 1 September 2026. Berdasarkan hasil penelusuran arsip dan data administrasi desa, lahan yang dijadikan akses jalan umum di Blok Balas Besar tersebut sama sekali tidak tercatat sebagai milik pribadi atau perorangan.

Berikut petikan resmi Surat Pernyataan Pemerintah Desa Pasir Putih,”Dengan ini menerangkan bahwa sebidang tanah yang terletak berlokasi di Blok Balas Besar, Desa Pasir Putih, berdasarkan penelusuran dan data administrasi yang terdapat pada Pemerintah Desa Pasir Putih, tanah tersebut tidak tercatat sebagai tanah milik perorangan/warga tertentu dalam administrasi Pemerintah Desa dan selama ini diketahui dan dipergunakan sebagai jalan akses publik.”

“Surat pernyataan ini dibuat berdasarkan data administrasi dan pengetahuan Pemerintah Desa serta tidak dimaksudkan sebagai penetapan hak kepemilikan atas tanah siapapun.”

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik Sumbawa Barat. Warga mendesak agar Pemda KSB dan BPN tidak bersikap lamban. Jika dibiarkan, aksi-aksi premanisme bermodus klaim kepemilikan lahan atas fasilitas umum akan terus berulang dan merugikan masyarakat luas.

Pemerintah daerah bersama pihak kepolisian didesak untuk segera melakukan investigasi di lapangan, membuka kembali akses jalan secara paksa jika diperlukan, serta menindak tegas oknum yang terbukti sengaja memprovokasi dan merampas hak-hak publik demi keuntungan pribadi.

Sementara itu, Camat Maluk, Heru Sudriansyah, S.Pd., M.Pd.,mengatakan pihaknya baru mendapatkan informasi terkait dengan persoalan tersebut. Dirinya mengaku akan segera turun ke lokasi yang dimaksud.

“Besok kita turun cek ke lokasi, dan memanggil pihak-pihak terkait,” singkatnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *