ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Citra lembaga legislatif Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali diguncang kabar miring. Seorang anggota DPRD KSB berinisial R dari Fraksi PDI Perjuangan resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD KSB atas dugaan pelanggaran kode etik berat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan roda empat.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Betty Agusta, S.AP, seorang wiraswasta warga Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang. Betty mengaku menjadi pihak yang dirugikan secara material maupun immaterial atas tindakan yang dilakukan oleh R.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, polemik ini bermula dari transaksi jual beli satu unit mobil merk Toyota Yaris dengan nomor polisi DR 1131 SC. R menawarkan mobil tersebut kepada korban seharga Rp125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Korban mengaku telah menyetujui dan menyerahkan uang sesuai kesepakatan kepada R. Di luar transaksi mobil, R juga diduga meminjam uang tunai sebesar Rp75.000.000 kepada korban dengan dalih kebutuhan mendesak dan janji pengembalian dalam waktu singkat.
Hingga transaksi dianggap selesai, R tidak kunjung menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan alasan dokumen tersebut masih dibutuhkan untuk sementara waktu.
Betty sapaan akrabnya menegaskan bahwa langkahnya melaporkan hal ini ke Badan Kehormatan adalah demi menjaga marwah institusi DPRD. Menurutnya, tindakan R tidak mencerminkan integritas sebagai wakil rakyat.
“Perbuatan ini tidak hanya merugikan saya secara pribadi, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik DPRD secara kelembagaan. Seorang anggota dewan seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum dan etika, bukan justru terlibat dalam sengketa yang mengarah pada dugaan pidana,” ujar Betty dalam keterangan persnya, Selasa (31/3/2026).
Betty menegaskan, poin-poin penting yang menjadi laporan ke Badan Kehormatan DPRD KSB terkait dengan transaksi jual beli mobil yang tidak disertai penyerahan dokumen kepemilikan (BPKB). Status aset dan uang pinjaman yang hingga kini belum menemui titik terang dan tindakan R yang dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik anggota DPRD yang mewajibkan menjaga martabat serta kehormatan institusi.
Selain melapor ke Badan Kehormatan DPRD KSB, kasus ini diketahui juga tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ia berharap Badan Kehormatan dapat segera memproses laporan ini secara transparan dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak R maupun Ketua Badan Kehormatan DPRD KSB belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh Betty Agusta tersebut.












