ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Sebuah temuan mengejutkan membayangi legalitas dokumen pendidikan milik R, lulusan tahun 2018 dari PKBM Bina Bersama. Berdasarkan penelusuran mendalam melalui kanal resmi Kemendikdasmen, ijazah Paket C yang bersangkutan diduga kuat merupakan dokumen “Aspal” (Asli tapi Palsu) karena tidak memiliki jejak digital di basis data pusat.
Secara teknis, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 9771356631 milik R terlihat meyakinkan. Kode 977 di awal nomor tersebut secara akurat merepresentasikan tahun kelahirannya, yakni 1977. Namun, saat dilakukan validasi pada situs resmi nisn.data.kemdikbud.go.id, sistem memberikan jawaban telak, Status : Data Tidak Ditemukan
Munculnya keterangan “No record to display” ini mengindikasikan adanya kelalaian fatal atau kesengajaan. Operator PKBM Bina Bersama diduga tidak pernah melakukan sinkronisasi data siswa ke database Dapodik Pusat pada periode kelulusan tersebut.
Lubang hitam legalitas ini semakin lebar saat nomor ijazah DN-PC 0010061 diuji melalui Portal Data Induk Ijazah. Hasilnya juga serupa, Nihil.
Meskipun PKBM Bina Bersama tercatat sebagai lembaga resmi dengan NPSN P2960251, ijazah yang diterbitkan untuk R nyatanya hanyalah selembar kertas tanpa pengakuan negara. Tidak terdaftarnya nomor ijazah di Pusdatin secara otomatis memutus akses pemiliknya untuk keperluan birokrasi tingkat tinggi.
Kegagalan verifikasi pada dua pintu utama kementerian ini membawa konsekuensi hukum dan administratif yang berat. Ijazah tersebut dianggap tidak sah dan akan langsung ditolak dalam verifikasi pendaftaran CPNS, seleksi TNI/Polri, maupun pendaftaran ke Perguruan Tinggi atau lainnya.
Dokumen fisik mungkin menggunakan format resmi, namun karena diterbitkan di luar prosedur pelaporan negara, status hukumnya menjadi cacat.
Banyak pihak menduga ada kejanggalan dalam kepemilikan Ijazah R ini, apalagi jika dibandingkan dengan dokumen atau ijazah lulusan peserta lainnya ditahun yang sama.
Sebut saja Syafruddin dan Sriatun, lulusan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Sumbawa tahun ajaran 2017/2018.
Berdasarkan analisis dokumen yang diterima, kedua lulusan tersebut berasal dari Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) milik pemerintah daerah. Berbeda dengan PKBM swasta, SKB Kabupaten Sumbawa berada langsung di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, yang memberikan jaminan keamanan data lebih kuat melalui pengawasan operator dinas.
Dokumen ijazah Syafruddin dengan nomor seri DN-PC 0010044 tercatat telah mengikuti format terbaru sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Ijazah tahun 2018. Kode “DN-23” mengonfirmasi penerbitan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, sementara kode “PC” merujuk pada kategori Paket C (Ilmu Pengetahuan Sosial).
Validitas identitas keduanya juga diperkuat dengan kepemilikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang unik dan berlaku sepanjang masa. Masyarakat dapat melakukan verifikasi mandiri melalui portal resmi Kemendikbud untuk memastikan rekam jejak aktif siswa di Dapodik.
Sebelumnya, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Bersama maupun Dinas Pendidikan Sumbawa memberikan klarifikasi bahwa status kepesertaan seorang Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat itu dalam program pendidikan kesetaraan adalah sah dan memiliki payung hukum yang kuat. Pengelola lembaga bahkan menegaskan bahwa seluruh prosedur, mulai dari pendaftaran hingga kelulusan, telah mengikuti regulasi ketat yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Validitas RW sebagai siswa dibuktikan dengan data yang tercatat resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
” Yang bersangkutan mengikuti rangkaian ujian pada tahun 2018 silam bersama 14 siswa lainnya secara transparan. Pada saat itu, R terdaftar sebagai peserta resmi dalam daftar yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB,” ungkap Pengelola PKBM, H. Mastar,
” Kehadiran yang bersangkutan dalam kegiatan belajar mengajar hingga pelaksanaan ujian juga terdokumentasi dengan baik, sehingga pengakuan terhadap status pendidikannya bersifat nasional dan tidak dapat dianulir secara sepihak oleh rumor yang berkembang,” imbuh Mastar.
Selain mengenai status siswa, PKBM Bina Bersama juga meluruskan isu terkait legalitas lembaga. Mereka menyatakan bahwa izin operasional lembaga sepenuhnya legal dan diperpanjang secara berkala.












