Dikbud Sumbawa Panggil PKBM Bina Bersama, Usut Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD KSB

  • Bagikan
Foto: Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF), Fathul Yamin, S.Pd.

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa mengambil langkah tegas terkait polemik dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu oleh salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial R. Sebagai bentuk tindak lanjut, Dikbud resmi memanggil pihak pengelola PKBM Bina Bersama untuk memberikan klarifikasi mendalam.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul indikasi bahwa ijazah kesetaraan yang digunakan oknum legislator tersebut saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD KSB 2024 lalu tidak melalui prosedur pendidikan yang sah atau diduga dimanipulasi.

Kepala Dikbud Sumbawa, melalui Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF), Fathul Yamin, S.Pd. saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2026), menyatakan bahwa pemanggilan pengelolah PKBM Bina Bersama terkait dengan surat yang masuk ke Dikbud oleh Kantor Hukum Muhammad Noor, S.H bertujuan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas oknum legislator inisial R selama proses belajar mengajar di PKBM Bina Bersama 2015-2018 lalu.

“Kami akan mencocokkan data yang ada di pangkalan data pendidikan (Dapodik) dengan dokumen fisik yang dimiliki oleh lembaga penyelenggara,” katanya.

Fathul Yamin menyampaikan, pihaknya juga perlu memastikan keabsahan dokumen tersebut. Pemanggilan PKBM Bina Bersama adalah langkah prosedural untuk memeriksa buku induk siswa, daftar hadir, hingga proses ujian yang bersangkutan pada tahun kelulusan 2017/2018.

“Penyelidikan internal ini akan menitikberatkan pada beberapa poin krusial, antara lain, Validitas NISN, Memastikan nomor tersebut terdaftar dan sinkron dengan identitas oknum R. Kemudian rekam jejak akademik, meninjau apakah yang bersangkutan benar-benar mengikuti proses belajar mengajar atau hanya muncul saat penerbitan ijazah, dan memastikan PKBM Bina Bersama memiliki izin operasional yang aktif saat ijazah tersebut diterbitkan,” ujarnya.

Fathul Yamin menegaskan, jika dalam proses verifikasi ditemukan bukti kuat adanya maladministrasi atau pemalsuan dokumen, hal ini tidak hanya mencoreng citra dunia pendidikan di Kabupaten Sumbawa, tetapi juga berimplikasi hukum serius bagi oknum anggota DPRD KSB tersebut.

“Kami menegaskan Dikbud Sumbawa secara terbuka dan transparan akan serius menyikapi ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya, dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu oleh oknum anggota DPRD KSB inisial R resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Laporan itu dilayangkan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Muhammad Nor, S.H., dan Partners ke Polres setempat, Rabu (4/3/2026).

Laporan pengaduan ini disampaikan berdasarkan hasil pemantauan dan kajian atas adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur, keabsahan, dan legalitas dokumen ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C yang digunakan oleh oknum anggota DPRD KSB inisial R periode 2024–2029.

Menurut pelapor, dugaan tersebut mencakup indikasi tidak terpenuhinya persyaratan administratif pendidikan hingga dugaan dokumen yang tidak terdaftar dalam sistem pendidikan nasional. Pelapor menyebut ada sejumlah kejanggalan yang patut diuji secara hukum.

Dalam laporan itu disebutkan, R tercatat sebagai peserta Pendidikan Kesetaraan Program Paket C di PKBM Bina Bersama, Kabupaten Sumbawa, sekitar tahun 2017–2018. Ia dinyatakan lulus dan memperoleh ijazah bernomor DN-PC 0010061 tertanggal 7 Juni 2018 yang ditandatangani Ketua PKBM atas nama Mastar Hamid, S.Sos.

Ijazah tersebut kemudian digunakan sebagai syarat administratif pencalonan anggota DPRD KSB dalam Pemilu Legislatif 2024. R dinyatakan lolos sebagai calon, ikut kontestasi, hingga akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD periode 2024–2029.

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *