Legislator PAN Minta Pemda KSB Tuntaskan Sisa PTT Jadi P3K Paruh Waktu

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Mohammad Hatta meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera menuntaskan sisa Pegawai Tidak Tetap (PTT) Non ASN kurang lebih hampir 500 orang untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Hal itu disampaikan Muhammad Hatta, berkenaan dengan PTT yang belum tuntas dengan kata lain masih ada sisa yang belum lolos menjadi ASN. “Lewat semangat inilah, kita berharap sisa PTT non ASN ini bisa tuntas, kedepan tidak ada lagi yang masih tersisa,” kata Hatta sapaan akrabnya Ketua Fraksi PAN tersebut kepada awak media ini, Kamis (25/9/2025).

Hatta meminta kepada pemerintah daerah bahwa sisa ASN yang belum diangkat menjadi ASN berjumlah 363 orang untuk segera dicarikan formulasi terbaik agar seluruh PTT tersebut dijamin untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

“Hal ini merujuk pada pernyataan Kepala BKN bahwa tidak ada PHK untuk seluruh tenaga non ASN. Data lain yang menguatkan adalah adanya pernyataan Menteri Keuangan RI, memastikan anggaran APBN 2026 dirancang untuk mendukung penerimaan CPNS tahun 2026 dan kebutuhan Kementerian termasuk pemerintah daerah tanpa pemangkasan anggaran,” ungkapnya.

Maka dari itu, kata Hatta, asalkan Pemda betul – betul mempunyai komitmen untuk memperjuangkan sisa tersebut, yang mana pemerintah pusat juga memberikan peluang untuk daerah, menurut Hatta menambahkan, tentu hal itu bisa diperjuangkan.

“Kami dari DPRD KSB khususnya Fraksi PAN, meminta kepada Bupati agar serius memperjuangkan sisa tersebut,” pinta Hatta

Lanjut Hatta menjelaskan, bahwa pengadaan PPPK formasi tahun 2024, telah diangkat untuk tahap pertama sejumlah 2.314 orang pada bulan Agustus tahun 2025 dan 137 orang untuk tahap kedua akan diangkat pada bulan Oktober 2025.

Jumlah tersebut merupakan pengangkatan PPPK terbanyak di NTB. Untuk PPPK yang tidak lulus pada tahap pertama dan tahap kedua serta telah terdata di BKN, sejumlah 276 orang, saat ini sedang dalam proses pengisian daftar riwayat hidup untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Jadi untuk PTT yang tidak terakomodir pada tahap pertama, kedua dan PPPK Paruh Waktu, Pemda harus mencari formulasi yang tepat sehingga tetap dapat diberdayakan,” tutup Mohammad Hatta. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *