DPRD KSB Gelar Rapat Paripurna Terkait Perubahan Fraksi

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat | NTB -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menggelar Rapat Paripurna ke 4 dalam masa Sidang II Tahun 2022, Selasa, (1/3/22).

Rapat dengan agenda tunggal pengumuman keputusan pimpinan DPRD KSB Nomor 10/KEP.DPRD/ VII/ 2019 tentang pembentukan Fraksi DPRD KSB yang diubah dengan SK Pimpinan DPRD Nomor : 02/ Kep.DPRD/ 2022.

Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Kaharuddin Umar, dihadiri Sekretaris Daerah KSB, Unsur Forkopimda, Pimpinan OPD dan Pimpinan Instansi vertikal KSB, para Pejabat Eselon III, Camat, dan Lurah lingkup Kota Taliwang, Pimpinan BLUD dan Perusda, Toma, Toga dan tokoh perempuan. 

Berdasar pengumuman Surat Keputusan pimpinan DPRD di perubahan keanggotaan Fraksi PDIP dari yang semua include 2 orang dari Partai Amanat Nasional menjadi hanya beranggotakan legislator dari Partai PDI-Perjuangan. Perubahan nama Fraksi Nasdem Bintang Pembangunan Persatuan Indonesia (F-NBP2I) menjadi Fraksi Restorasi Pembangunan Amanat Bintang Keadilan (F-RPABK), perubahan ini karena masuknya dua orang legislator dari Partai Amanat Nasional.

Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar dalam pidatonya mengatakan, bahwa fraksi dibentuk sebagai wadah berhimpun anggota DPRD yang mempunyai tugas,1. Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masing-masing anggota fraksi, 2. Menentukan dan mengatur segala sesuatu yang menyangkut urusan fraksi,3. Meningkatkan kualitas, kemampuan, efisiensi dan efektifitas kerja para anggota, 4. Memberikan pemandangan umum tentang pengambilan keputusan persetujuan, penolakan atau kebijakan yang lain, dan 5. Memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD mengenai hal-hal yang dianggap perlu berkenaan dengan bidang tugas DPRD baik diminta maupun tidak diminta.

Politisi PDIP yang kerap disapa Kahar itu menjelaskan, terkait perubahan fraksi ini, mekanismenya sudah diatur di dalam pasal 124 ayat peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD KSB yang menggariskan,” urai Kahar sapaan akrabnya Politisi PDIP tersebut. 

“Perpindahan keanggotaan dalam fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat 2 tahun 6 bulan dengan ketentuan fraksi gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai fraksi,” pungkasnya. (ZMN.Yan) 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *