Ketua KSU Rinjani Jadi Tersangka, Forkots Apresiasi Kinerja Polda NTB

  • Bagikan

ZONAMERAHNEWS.NET, Mataram — Ketua LSM Forum Kota Sumbawa (Forkots), Imanudin Bujik Opet apresiasi kinerja Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat yang sudah menetapkan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani berinisial SS sebagai tersangka penyebar hoaks atau kabar bohong perihal adanya dana dari pemerintah untuk masyarakat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 2 triliun.

“Dengan ditetapkan ketua KSU Rinjadi Sebagai tersangka, maka jelas video SS di konten Youtube yang berjudul Konferensi Pers KSU Rinjani itu Hoaks,” kata Bang Opet sapaan akrabnya kepada awak media ini, Kamis, (17/02).

Bang Opet menegaskan, Forkots menolak keras atas penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, fitnah, narasi dan provokasi di media sosial, terlebih kepada Gubernur baik secara jabatan dan pribadi.

“LSM Forkots NTB mendukung segala bentuk kritikan dalam demokrasi terhadap kinerja pemerintah. Tapi tidak mentolerir aksi fitnah, penyebaran hoax serta ujaran kebencian di media sosial, apalagi diksi dan narasi yang berpotensi bias dan tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tegas, Bang Opet yang juga sebagai pelapor Ketua KSU Rinjani. 

Sementara itu, dikutip dari salah satu media online Republika.co.id Rabu, (16/2/22), lalu, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto mengungkapkan, perbuatan SS diduga telah memenuhi unsur pidana atas dugaan pelanggaran pidana berkaitan dengan unggahan video SS dalam sebuah konten YouTube berjudul Konferensi Pers KSU Rinjani. 

Menurut dia, isi video tersebut menuding pemerintah yang menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat. Hal tersebut kemudian berimbas pada program penyaluran KSU Rinjani yang menjanjikan bantuan tiga ekor sapi dengan anggaran Rp 100 juta untuk setiap anggota.

“Itu yang menimbulkan reaksi dari sejumlah anggota KSU Rinjani, melakukan unjuk rasa ke Pemprov NTB, menuntut agar program bantuan tiga ekor sapi dari dana PEN itu segera disalurkan,” ujarnya.

Dalam persoalan tersebut, Artanto memastikan, pada tahap penyelidikannya, tim siber telah meminta klarifikasi kepada pihak pemerintah. “Dari klarifikasi tim penyelidik, pemerintah menyatakan tidak ada program atau anggaran demikian, baik dari pusat maupun daerah,” kata dia.

Pernyataan klarifikasi dari pemerintah itu pun dikatakan Artanto telah dikuatkan dengan pemeriksaan data dan program yang sedang maupun akan berjalan. “Jadi tidak benar ada program dan realisasi anggaran PEN itu dari pemerintah,” kata Artanto.

Selain itu, penetapan SS sebagai tersangka juga dikuatkan dengan keterangan ahli di bidang bahasa maupun informasi dan transaksi elektronik. Karena itu, penyidik melihat perbuatan SS dalam kasus ini melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *