ZONAMERAHNEWS.NET, Sumbawa Barat – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Bank NTB Syariah tampaknya belum akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada tahun 2025 ini.
Meski Raperda tersebut masuk dalam agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda), DPRD KSB memberi sinyal akan menundanya karena kondisi bank daerah tersebut yang dinilai belum siap.
Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar kepada awak media ini, Selasa (16/9/2025), mengungkapkan, kemungkinan akan menunda pembahasan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Bank NTB Syariah itu bukan karena adanya penolakan sejumlah anggota DPRD. Namun, ada pertimbangan faktor eksternal yakni berasal dari Bank NTB Syariah sendiri.
Menurut Kaharuddin, pihaknya melihat saat ini kondisi Bank NTB Syariah belum kondusif. Proses pergantian jajaran direksi dan komisaris yang masih berjalan tentunya akan membuat kinerja bank tidak akan maksimal.
“Bayangkan kalau kita bahas Raperdanya sekarang dan kita butuh konsultasi dengan mereka. Nah kita akan ketemu dengan siapa? Kan jajaran direksinya belum terbentuk,” cetusnya.
Hingga internal bank pemerintah itu normal, Kaharuddin mengatakan, ada baiknya pihaknya tetap menunggu. Ia mengatakan, masih ada waktu sekitar satu bulan sebelum agenda Masa Sidang 1 tahun 2025 disusun dan ditetapkan.
Sementara itu sejak masuknya dalam agenda Prolegda 2025, berembus penolakan di internal DPRD KSB terkait sejumlah Raperda. Tidak saja Raperda terkait Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Bank NTB Syariah itu.
Ada juga penolakan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha (Perumda Barinas) atau Perusda KSB dan Rapeda Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat.
Khusus untuk dua Raperda Penyertaan Modal baik kepada Bank NTB Syariah dan Perusda KSB. Sejumlah anggota DPRD menolak membahasnya karena meminta pemerintah agar kedua lembaga usaha tersebut terlebih dahulu menuntaskan berbagai persoalan internalnya.